Indikasi parpol tunggangi aksi, polisi buru aktor intelektualnya

Sebanyak 62 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kericuhan.

Massa membakar ban saat kerusuhan terjadi di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta. Antara Foto

Polisi menangkap 99 orang dalam bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat yang mewarnai aksi 22 Mei sejak Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) pagi. Sebanyak 62 orang dari mereka ditetapkan sebagai tersangka kericuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan 62 orang yang ditangkap itu diduga sebagai provokator kericuhan. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

“Sekarang sudah ada 62 tersangka yang diamankan pihak kepolisian,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (22/5).

Aparat kepolisian dan TNI, jelas Desi, tidak menggunakan peluru tajam untuk membubarkan aksi massa. Adapun peluru yang ditemukan di lokasi bentrokan dipastikan bukan dari aparat. Dedi mencurigai itu uleh penyusup yang menunggangi aksi..

Selain mengamankan sejumlah orang, kata Dedi, pihaknya juga mengamankan sebuah mobil ambulans yang bertuliskan partai politik. Ambulans itu diketahui mengangkut batu dan sejumlah amplop berisi uang.