Kemendagri sebut KPU boleh abaikan putusan penundaan Pemilu 2024

"KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN."

Kemendagri menyebut KPU boleh mengabaikan putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alinea.id/Dwi Setiawan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak membatalkan proses dan ketetapan yang sudah ada. Ini tetap berlaku sekalipun tidak ada banding atas vonis itu.

"Saya berpendapat, bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN [Jakpus] terkait pemilu," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, Selasa (7/3).

Bahtiar melanjutkan, PN Jakpus itu tak berdampak pada tahapan pemilu yang sudah berjalan lantaran kepastian penyelenggaraan "pesta demokrasi" telah dijamin UUD 1945. Pun diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

"PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," ucapnya. 

Kemendagri, sambung Bahtiar, bersama Komisi II DPR akan konsisten mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. Pangkalnya, menjadi medium kepemimpinan nasional.