DKPP sidang dugaan pelanggaran etik komisioner KPU besok

Perkara berawal dari aduan para pimpinan Bawaslu karena diduga membatasi akses pada Silon dan melaksakan tahapan pemilu di luar regulasi.

DKPP dijadwalkan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh para komisioner RI besok (Senin, 4/9). Google Maps/putra andy wijaya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (4/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Ini bermula dari aduan para pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan teregistrasi dalam Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

Para pengadu, Rahmat Bagja dkk, melaporkan Hasyim Asy'ari cs lantaran membatasi tugas pengawasan pengadu dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu, membatasi pengawasan melekat pada Bawaslu terkait jumlah personel dan durasi pengawasan.

Ketujuh teradu juga didalilkan melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilihan umum (pemilu) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan, sidang beragendakan mendengar keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya dalam keterangannya, Minggu (3/9).