KPU membangkang, tak acuhkan putusan penundaan Pemilu 2024

KPU sedang menyusun materi banding dan segera disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

KPU membangkang atas vonis PN Jakpus karena tak mengacuhkan putusan penundaan Pemilu 2024. Google Maps/putra andy wijaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan membangkang atau takkan mengikuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pangkalnya, melanjutkan tahapan penyelenggaraan "pesta demokrasi".

Itu tercemin dari kegiatan uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu (8/3).

"Uji ini menunjukkan komitmen kita bahwa tahapan pemilu berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3. Semua proses tahapan kita bahas, tidak ada sama sekali gangguan," ujar anggota KPU, Mochammad Afifuddin, beberapa saat lalu.

Afifuddin melanjutkan, KPU kini sedang menyiapkan materi banding atas putusan PN Jakpus. Setelah lengkap dan dinyatakan siap, pengajuan banding disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"KPU sedang menyiapkan materi bandingnya, yang dalam waktu dekat akan kami sampaikan," katanya.