Larangan koruptor nyalon, KPU disarankan gugat UU Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang bekas narapidana korupsi untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang bekas narapidana korupsi untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. / Antara Foto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mendorong KPU untuk menggugat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) ihwal larangan eks koruptor ikut pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyarankan agar KPU tidak membuang-buang waktu serta energi untuk mengusulkan aturan larangan bekas narapidana korupsi maju dalam kontestasi pilkada kepada DPR RI melalui Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu ditengarai karena berdasarkan pengamatannya, sikap DPR RI masih enggan mengabulkan rencana larangan eks koruptor ikut pilkada seperti yang dilayangkan KPU dalam PKPU.

"Satu sisi, saya menghormati (sikap DPR RI). Tetapi saya ingin mengingatkan KPU jangan terlalu membuang energi untuk hal yang pasti dibatalkan. Seperti pemilihan yang lalu ada yang menggugat PKPU-nya ke MA kan, dan akhirnya dibatalkan," tutur Hadar, saat ditemui di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).

Diketahui, KPU sempat melarang eks narapidana korupsi, kejahatan narkotika, dan kejahatan seksual anak, ikut pilkada pada 2018 lalu. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 3/2017. Namun, peraturan ini dibatalkan setelah digugat calon kepala daerah ke MK dan MA.