Celah sumbangan dana ilegal untuk kampanye pemilu

Hilangnya satu aturan dalam peraturan KPU membuat dana sumbangan untuk kampanye rentan dari sumber yang ilegal.

Ilustrasi dana sumbangan untuk kampanye pemilu. Alinea.id/Marzuki Darmawan

Hampir enam bulan ini Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memantau transaksi mencurigakan terkait dana kampanye ilegal, yang diduga berasal dari praktik korupsi. Ia mengatakan, terjadi kenaikan signifikan laporan transaksi keuangan tunai (LKTK) pada Mei 2023, sebesar 76% dibanding April 2023.

"PPATK terus memantau pergerakan LTKT dan masuknya kripto dari LN (luar negeri) sampai berakhirnya Pemilu 2024," kata Ivan kepada Alinea.id, Senin (3/6).

Sejauh ini, pihaknya sedang mendalami gejala transaksi mencurigakan untuk kepentingan pendanaan pemilu, dengan membentuk tim analisis kolaborasi yang melibatkan pejabat terkait.

“Tim ini untuk deteksi dini politik uang dan pidana lainnya,” ucap Ivan.

PPATK juga sudah memetakan kerawanan modus pidana korupsi untuk kepentingan pemilu, melalui riset topologi dan analisis strategis. "Kerawanan terkait korupsi untuk pendanaan pemilu terjadi pada dana hibah, perizinan, dan pengadaan," kata Ivan.