Cerita dari markas parpol-parpol yang "ditolak" KPU

Ada 16 parpol yang dikembalikan berkas pendaftarannya oleh KPU. Sebagian parpol bersiap menggugat keputusan itu.

Suasana Kantor DPP Partai Berkarya di Jl. Taman Margasatwa Raya No. 11, Jakarta Selatan, Senin (22/8). Alinea.id/Akbar Ridwan

Sebuah karangan bunga "mejeng" di depan pintu kantor DPP Partai Masyumi di Jalan Matraman Raya, Nomor 64, Jakarta Timur, Senin (22/8) siang itu. Pesan dalam karangan bunga itu tergolong "terlambat". Isinya ucapan selamat atas kembali eksisnya Partai Masyumi. 

Kini dipimpin eks politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, Masyumi dideklarasikan lahir kembali dua tahun lalu. Masyumi merupakan partai lama yang pernah dibubarkan pemerintah pada dekade 1960-an. Parpol itu kembali ke pentas politik setelah ikut serta dalam Pemilu 1999. 

Tak lolos ke Senayan usai Pemilu 1999, Masyumi "mati suri". Tahun ini, Masyumi kembali mencoba peruntungan sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024. Namun, berkas-berkas yang jadi syarat pendaftaran tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ditemui di lantai dua kantor tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Masyumi Achmad Herry mengaku kecewa berkas-berkas persyaratan yang dikirimkan parpolnya ke KPU dianggap tak lengkap. Ia menyebut KPU keliru dalam pemeriksaan dokumen. 

"Apa yang disampaikan di hasil pemeriksaan itu, di berita acara itu, kita bisa jelaskan semua. Bisa kita terangkan, bahwa itu enggak benar soal kelengkapan berkas,” ujar Herry kepada Alinea.id.