Anggota Komisi II DPR sorot kinerja Bawaslu tangani politik uang: Belum lakukan apa pun

"Jangan sampai kemudian melempar data, tapi kemudian itu tidak menjadi bagian dari introspeksi kewenangan yang ada pada diri Bawaslu."

Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti kinerja Bawaslu dalam menangani politik uang karena dinilai belum melakukan apa pun. Dokumentasi DPR

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai belum berani menindak politik uang (money politic). Padahal, selama ini kerap mendapati praktik politik uang.

"Pertanyaan itu, kan, sebetulnya bisa kita jawab, bahwa selama ini juga belum ada dilakukan apa pun oleh Bawaslu," ucap anggota Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menukil situs web DPR.

Tindak pidana politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sesuai Pasal 523 ayat (1) hingga ayat (3) UU Pemilu, politik uang dilarang dilakukan saat kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Pelaku, sesuai Pasal 523 ayat (1), terancam penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika terlibat dalam politik uang saat kampanye. Merujuk Pasal 523 ayat (2), pelanggar politik uang kala masa tenang disanksi penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Sementara itu, pelaku politik uang pada hari pemungutan suara dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Ini sesuai isi Pasal 523 ayat (3). Selain itu, pelanggar juga secara otomatis didiskualifikasi dari penyelenggaraan pemilu.