KY dan Presiden didesak turun tangan atas putusan PN Jakpus

KY didesak periksa tiga hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima mengenai penundaan Pemilu 2024.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers, Minggu (5/3). YouTube/@ICW.

Indonesian Coruption Watch (ICW) mendesak adanya pemeriksaan terhadap hakim yang memutuskan gugatan Partai Prima terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Putusan itu diketahui dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memanggil dan meminta klarifikasi hakim yang memutus gugatan Partai Prima," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers, Minggu (5/3).

Dia juga mengungkapkan, Komisi Yudisial harus melakukan eksaminasi putusan ke Mahkamah Agung jika sudah lengkap. Hal itu demi mencegah putusan yang tak sesuai terjadi kembali.

Tak hanya itu, dia juga memandang Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan dalam persoalan ini. Terlebih, adanya perbedaan pendapat dari sisi pemerintah.

Dijelaskan Kurnia, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bersuara putusan ini salah kamar dan menduga kuat ada permainan. Namun, di sisi lain Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Irfan Pulungan, meminta putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dihormati.