Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urutnya

Mungkin ada yang belum tahu. Ini jumlah dan apa saja partai peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.

Ilustrasi. Foto Alinea

Pesta demokrasi untuk memilih wakil rakyat di daerah dan pusat akan digelar tahun depan. Mulanya, partai peserta pemilu 2024 yang ditetapkan berjumlah 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu digelar dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 14 Desember 2022.

Namun KPU kembali menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat ulang yang dilakukan Jumat 30 Desember 2022 ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat. Partai peserta pemilu 2024 untuk tingkat nasional pun bertambah satu menjadi 18.

Fakta uniknya, terdapat 9 partai yang diberikan kebebasan tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 untuk dipakai lagi pada Pemilu 2024, atau ikut lagi undian nomor urut. 

Keistimewaan itu didapat 9 partai tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bahwa partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

8 partai lain yang tidak mengikuti undian nomor urut Pemilu 2024 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan, No:3), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra, No:2), Partai Golongan Karya (Golkar, No:4), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB, No:1), Partai Nasional Demokrat (NasDem,No:5), Partai Keadilan Sejahtera (PKS,No:8), Partai Demokrat, No: 14, serta Partai Amanat Nasional (PAN,No:12).