sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

365.831 wajib pajak nikmati insentif pajak, restitusi PPN masih sepi peminat

Mayoritas insentif dinikmati oleh wajib pajak PPh 23 final dan PPh 21.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 09 Jul 2020 16:01 WIB
 365.831 wajib pajak nikmati insentif pajak, restitusi PPN masih sepi peminat

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 365.831 wajib pajak telah mengakses insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai dukungan pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Pemerintah bakal memantau dan melihat jenis sektor-sektor industri yang telah memanfaatkan insentif tersebut, serta terus melihat perkembangan dan efektivitasnya bagi pertumbuhan sektor di sektor riil. 

"Kami memonitor sangat detail siapa-siapa dan pada sektor mana yang sudah memanfaatkan insentif pajak, dengan harapan perusahaan tersebut bisa survive, bisa bertahan, dan bakal pulih pada semester kedua," katanya saat rapat dengan Banggar DPR, Kamis (9/7).

Hingga 30 Juni 2020, mayoritas wajib pajak yang mengakses insentif merupakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 final, di mana telah diakses oleh 198.373 wajib pajak. PPh menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan.

Pemerintah mencatat, nilai insentif PPh 23 final mencapai Rp129 miliar. Jika dilihat dari sektornya, sebanyak 119.288 wajib pajak berasal dari sektor perdagangan. Lalu, dari sektor industri pengolahan telah diakses oleh 13.862 wajib pajak, sektor jasa perusahaan 11.567 wajib pajak, sektor konstruksi dan real estat 7.168 wajib pajak, serta sektor jasa lainnya 19.654 wajib pajak.

Total wajib pajak PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) juga tercatat banyak mengecap insentif, yakni sebanyak 106.187 wajib pajak dengan nilai insentif sebesar Rp688 miliar. Berdasarkan data Kemenkeu di masing-masing sektor, sektor perdagangan telah mengakses insentif PPh 21 ini sebanyak 43.775 wajib pajak, industri pengolahan 21.325 wajib pajak, jasa perusahaan 7.187 wajib pajak, konstruksi dan real estat 9.270 wajib pajak, dan jasa lainnya 267 wajib pajak.

“Kami berharap untuk karyawan mendapatkan dukungan melalui PPh Pasal 21 DTP, dalam hal ini pajak karyawan. Insentif yang sudah terealisasi sebesar Rp688 miliar," ujarnya.

Selain itu, PPh pasal 22 impor telah dinikmati oleh 9.023 wajib pajak dengan nilai insentif mencapai Rp2,95 triliun. Adapun dari masing-masing sektor yang telah mengakses antara lain sektor perdagangan sebanyak 2.886 wajib pajak, industri pengolahan sebanyak 5.572 wajib pajak, konstruksi dan real estat 358 wajib pajak, dan sektor pertanian 38 wajib pajak.

“PPh 22 impor sudah dinikmati juga insentifnya untuk 9.000 perusahaan, ini biasanya di sektor pengolahan dan perdagangan serta real estate, di mana jumlah klaim insentif itu sudah mencapai Rp2,95 triliun," ujarnya.

Sponsored

Kemudian, untuk PPh pasal 25 telah diakses oleh 48.432 wajib pajak dengan nilai insentif mencapai Rp3,44 triliun. Sektor yang menikmati antara lain sektor perdagangan 25.768 wajib pajak, industri pengolahan 8.901 wajib pajak, jasa perusahaan 2.615 wajib pajak, sektor konstruksi, dan real estat 2.548 wajib pajak.

Di sisi lain, untuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat telah diakses oleh sebanyak 3.816 wajib pajak dengan nilai insentif sebesar Rp Rp3,59 triliun.

Jika dilihat berdasarkan sektornya, jumlah pengakses terbesar datang dari industri perdagangan dengan 1.545 wajib pajak, lalu sektor konstruksi dan real estate 1.253 wajib pajak, sektor industri pengolahan 720 wajib pajak, dan sektor jasa perusahaan 80 wajib pajak.

Berita Lainnya
×
tekid