sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

9,61 Juta UMKM hijrah ke marketplace

Jumlah UMKM go-online melampaui target dari 8 juta unit usaha.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 25 Feb 2019 16:05 WIB
9,61 Juta UMKM hijrah ke marketplace

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, hingga Februari 2019 jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang pindah dari pemasaran konvensional ke daring telah mencapai 9,61 juta usaha.

"Target pemerintah untuk 2019 ini sebenarnya hanya pada kisaran 8 juta UMKM go-digital. Tapi ternyata yang masuk ke marketplace sudah melebihi target yaitu mencapai 9,61 juta pelaku usaha," ujar Sekretaris Jenderal Kominfo Rosarita Niken Widiastuti di Jakarta, Senin (25/2).

Menurut Rosiana, meski perpindahan pasar terbilang cukup pesat, pemerintah akan senantiasa mendorong UMKM tersebut agar tidak berhenti sebagai penjual atau pedagang saja, melainkan juga dapat naik tingkat tumbuh menjadi pelaku produksi.

"Yang kita dorong itu jangan sampai masyarakat hanya menjadi reseller, tetapi bagaimana mereka bisa berproduksi mulai dari produk fesyen, kuliner, kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Terutama produk pertanian, industri, dan lain-lain," ucapnya.

Agar dapat menyentuh target tersebut, saat ini pemerintah telah memiliki program keringanan bunga pinjaman bagi UMKM sebesar 7% per tahun. Sedangkan bank konvensional bisa mencapai 17,5% per tahun demi memperlancar usahanya.

"Pemerintah sangat serius meningkatkan ekonomi kerakyatan ini," katanya.

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga telah menurunkan pajak bagi UMKM. Namun, saat ditanya kemungkinan adanya penurunan tarif pajak kembali, Rosarita tak berkomentar.

"Pajak kan sudah diturunkan tujuannya agar UMKM bisa menjadi usaha menengah dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja, sehingga kemiskinan kita pun ikut merosot," ujarnya.

Sponsored

Sebagaimana diketahui, pada 1 Juli 2018 lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% saja. Adapun pelaku UMKM yang bisa merasakan PPh final bertarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Berita Lainnya
×
tekid