sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Begini skema 2% DTU untuk tangani dampak kenaikan harga BBM oleh pemda

Pemerintah menyiapkan 3 skema untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM, salah satunya pemanfaatan DHU sebesar 2% oleh pemda.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 06 Sep 2022 08:31 WIB
Begini skema 2% DTU untuk tangani dampak kenaikan harga BBM oleh pemda

Pemerintah mengucurkan bantuan sosial (bansos) guna menjaga daya beli masyarakat menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Salah satu bansos yang akan diterima masyarakat adalah subsidi transportasi yang berasal dari 2% anggaran dana transfer umum (DTU), baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana bagi hasil (DBH).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos) 2% dari DTU. Kebijakan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Angaran 2022.

"Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata Wamenkeu Suahasil dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (5/9).

Persentase tersebut terhitung dari besaran penyaluran DAU pada Oktober-Desember 2022 dan distribusi DBH triwulan IV-2022. Oleh karena itu, September dinilai menjadi waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran dan program.

"Ini, kan, bentuknya belanja wajib perlinsos (perlindungan sosial) yang sifatnya adalah earmarking DTU, yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunannya," tuturnya.

Belanja wajib tersebut nantinya digunakan untuk bansos, antara lain meliputi ojek; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan subsidi transportasi umum.

Suahasil berharap, penyalurannya tepat sasaran agar inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa, seperti sektor UMKM dan tarif transportasi umum, tidak perlu naik terlalu cepat.

"Kalau diberikan kepada sektor transportasi, moga-moga peningkatan harga BBM tidak serta merta menjadi peningkatan dari ongkos transportasi di daerah-daerah," imbuhnya.

Sponsored

Jika terjadi peningkatan harga-harga, dia sesumbar, pemerintah akan turun tangan, khususnya kepada kelompok rentan. "Kita berikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari bantuan langsung tunai (BLT) maupun dari bantuan subsidi upah (BSU)."

Pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite, solar, dan Pertamax per 3 September. Salah satu alasannya, nilai subsidi dan kompensasi sektor energi yang dikucurkan membengkak dan distribusinya salah sasaran.

Harga Pertalite kini menjadi Rp10.000/liter dari sebelumnya Rp7.650/liter, sedangkan solar dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter. Kemudian, Pertamax naik Rp2.000/liter dari Rp12.500/liter.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun sebagai bansos tambahan imbas rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Bantuan diberikan dalam 3 skema.

Pertama, BLT senilai Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan demikian, setiap sasaran bakal menerima Rp600.000 dan penyalurannya dilakukan dua kali.

Kemudian, BSU dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bansos ini bakal disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada 16 juta pekerja, yang masing-masing menerima sebesar Rp600.000.

Terakhir, pemda diminta menyiapkan 2% dari DTU sebesar Rp2,17 triliun, yaitu DAU dan DBH, untuk menyubsidi sektor transportasi. Subsidi juga akan diarahkan untuk angkutan umum, nelayan, ojek online (ojol), serta perlindungan sosial tambahan.

Berita Lainnya
×
tekid