sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belanja infrastruktur PUPR capai 14,4% dari anggaran

Secara persentase penyerapan tersebut lebih besar dibandingkan periode yang sama di 2017

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 30 Apr 2018 10:01 WIB
Belanja infrastruktur PUPR capai 14,4% dari anggaran

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan, belanja infrakstruktur yang dilakukan, sudah mencapai 14,4% dari anggaran tahun 2018 sebesar Rp 107, 38 triliun. Data itu diupate pada pukul 16.00 WIB pada 29 April 2018.  

Sekretaris Jenderal PUPR, Anita Firmanti menjelaskan, secara persentase penyerapan tersebut lebih besar dibandingkan periode yang sama di 2017, yaitu sebesar 14,34% dari anggaran 2017 sebesar Rp 106,22 triliun. 

"Percepatan belanja infrastruktur berperan menggerakan sektor ril dan membuka lapangan pekerjaan," terang Anita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/4). 

Progres penyerapan anggaran yang diklaimnya cukup cepat itu, tidak terlepas dari sistem lelang yang diterapkan Kementerian PUPR. Dengan lelang dini yang sudah dilakukan sejak Oktober 2017 untuk proyek 2018. 

Kementerian PUPR menargetkan serapan anggaran 2018 mencapai 95% atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar 93%.

Hingga 29 April 2018, progres paket yang terkontrak sebanyak 6.930 paket dengan nilai kontrak Rp 60,25 triliun atau lebih kecil dari nilai pagu Rp 62,97 triliun, termasuk paket kontraktual tahun jamak lanjutan. Efisiensi yang diperoleh mencapai Rp 2,72 triliun. 

Empat Direktorat Jenderal (Ditjen) dengan nilai paket kontraktual terbesar yakni Ditjen Sumber Daya Air sebanyak 3.454 paket senilai Rp 29,29 triliun. Bina Marga sebanyak 3.636 paket senilai Rp 37,51 triliun. Cipta Karya sebanyak 1.726 paket senilai Rp 10,68 triliun dan Penyediaan Perumahan sebanyak 824 paket senilai Rp 5,05 triliun. 

Total anggaran Kementerian PUPR pada 2018 sebesar Rp 107,38 triliun. Dimana 81% atau Rp 88 triliun merupakan jenis belanja modal dan belanja barang berkarakter belanja modal. Adapun, kebijakan pemaketan di Kementerian PUPR, 90% diperuntukan bagi kontraktor skala kecil menengah dan jasa konsultan swasta. 

Sponsored

Disamping membangun infrastruktur berskala masif, Kementerian PUPR juga menganggarkan Rp 11,28 triiun untuk pembangunan infrastruktur dengan skema Padat Karya Tunai (PKT). PKT bertujuan membuka lapangan kerja didaerah sehingga daya beli masyarakat desa meningkat dan lebih banyak uang beredar di daerah.

Berita Lainnya
×
tekid