sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bisnis fintech, rawan pencucian uang hingga dugaan kartel

Bisnis financial technology masih menemukan banyak tantangan sekaligus mendatangkan kekhawatiran.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 04 Sep 2019 15:51 WIB
Bisnis fintech, rawan pencucian uang hingga dugaan kartel

Bisnis teknologi finansial atau financial technology (fintech) terus tumbuh baik dari jumlah perusahaan maupun pembiayaannya. Meskipun demikian, bisnis ini masih menemukan banyak tantangan sekaligus mendatangkan kekhawatiran.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan bisnis fintech rawan disalahgunakan untuk pencucian uang. Menurut dia, dibutuhkan regulasi yang kuat demi memastikan tumbuhnya industri keuangan digital yang baik.

"Indikasi penyalahgunaan data sudah banyak, kemudian juga fintech rentan risiko pencucian uang," kata Darmin di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/9).

Selain itu, Darmin menuturkan perlunya manajemen risiko yang disusun pemerintah dalam mengatur fintech, namun dengan tidak menghambat inovasi dan perkembangannya.

"Dukungan pemerintah dan otoritas pengembangan fintech perlu untuk menyeimbangkan mitigasi risiko dan membuka ruang inovasi serta memberi pemahaman mengenai ekosistem industri," ujar Darmin.

Di sisi lain, Darmin menuturkan fintech dapat menjadi pendorong keuangan yang inklusif, mengambil ceruk masyarakat yang tak terjangkau oleh bank konvensional.

"Fintech dapat menjadi pendorong keuangan inklusif saat perbankan tidak mampu menjangkau masyarakat yang belum memiliki rekening," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan, terkait pencucian uang, fintech harus memenuhi syarat yang tertuang di dalam POJK 77/2016 dan POJK13/2018 tentang pengetahuan terhadap customer dan juga terrorist financial.

Sponsored

"Jadi kan secara standar ya, harus kenali nasabah. Lalu kemudian dananya dari mana dan dananya untuk apa. Kalau mencurigakan itu harus dilaporkan ke otoritas," katanya.

Ia pun mengatakan saat ini pemerintah telah memiliki standar keamanan yang baik untuk mengatasi masalah tersebut.

"Sudah ada standar keamanan tertentu," ucapnya.

Dugaan kartel 

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium ada aroma kartel dalam penetapan bunga fintech yang terlampau tinggi. Pasalnya, penetapan bunga hanya dilakukan oleh asosiasi tanpa melibatkan pengawas keuangan.

Menanggapi hal itu, Sukarela Batunanggar mengatakan OJK sebagai regulator tidak berminat masuk lebih dalam untuk mengatur besaran bunga fintech.

"Nggak, kita prinsip ekonomi dan keuangan kita kan berbasis pasa," katanya.

Menurut dia, OJK hanya akan memastikan fintech yang ada mematuhi undang-undang yang berlaku. Sementara, mengenai etika penyelenggara diserahkan kepada masing-masing industri keuangan digital.

"Maksudnya industri dan asosiasi akan berkonsultasi dengan OJK. Berapa yang kelebihan dan berapa yang macet," ucapnya.

Namun demikian, ia mengatakan, aturan mengenai fintech tidak dapat diserahkan kepada pasar sepenuhnya. Regulasi tetap dibutuhkan.

"Itu bukan mekanisme pasar (sepenuhnya), tapi sebagai batasan indikatif saja," terangnya. 

Sebelumnya, KPPU menemukan indikasi adanya kartel dalam sistem keuangan digital yang digerakan oleh asosiasi fintech.

Di mana para pelaku industri keuangan digital menetapkan besaran bunga yang relatif sama dan jauh lebih besar dibandingkan dengan bunga yang ditetapkan oleh bank.

KPPU menilai, asosiasi telah melanggar UU 5/1999 tentang persaingan usaha. Dengan besaran bunga yang nyaris seragam telah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Seharusnya pengusaha dilarang untuk melakukan penetapan harga secara bersama-sama yang dibebankan kepada konsumen. Dan menjaga persaingan usaha yang sehat dengan penetapan bunga yang  berbeda-beda.

Pengembangan SDM

Di sisi lain, Darmin mengatakan tantangan lain yang ditemukan para pelaku fintech yakni masalah sumber daya manusia (SDM). Perkembangan teknologi digital, lanjutnya, tidak diikuti dengan kemampuan yang komprehensif utamanya untuk masalah programming.

"Kita masih kekurangan SDM yang menguasai basic sampai dengan tahapan programer dalam dunia digital," tuturnya.

Untuk itu, ia mengatakan, selain kerja sama dan integrasi antar lembaga terkait, pemerintah juga tengah menyiapkan SDM yang berkualitas dengan program vokasi.

Ketua Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (KAFEGAMA) Perry Warjiyo mengatakan pihaknya menyelenggarakan Indonesia Fintech Forum 2019 untuk mendorong pengembangan dunia startup di Indonesia. Gubernur Bank Indonesia ini juga menyebut agenda ini akan menghubungkan startup dengan investor. 

"Tidak hanya menyambungkan yang berkembang, tapi juga menyambungkan perbankan dan investor sehingga terjadi business matching," katanya.

Selain itu, lanjutnya, investor juga dapat berpartisipasi dalam pengembangan startup dengan mengikuti proses pitching dari 40 startup yang dilombakan.

Ia pun menuturkan pengembangan ekonomi digital seiring dengan visi Presiden Jokowi untuk menumbuhkan inklusi keuangan.

"Untuk mendukung pengenbangan ekonomi kita dan juga inklusi keuangan dan mempercepat transformasi digital untuk mencapai inklusi keuangan dan ekonomi," ujarnya.

Untuk itu, katanya, dibutuhkan komitmen bersama dari presiden, hingga lembaga-lembaga terkait seperti otoritas jasa keuangan (OJK), dunia perbankan untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Dalam sambutannya, Perry pun mengatakan  perkembangan ekonomi keuangan digital di Indonesia juga sudah mengubah kehidupan di sektor riil. Berbagai inovasi digital di beberapa sektor industri terbukti dapat mempercepat dan memotong proses yang selama ini memakan waktu lama. 

“Hadirnya inovasi-inovasi digital di bidang ekonomi dapat mempercepat inklusi keuangan dan ekonomi kita yang saat ini baru mencapai 51%. Melalui fintech juga diharapkan lebih dari 60 juta UMKM yang saat ini belum tersentuh perbankan atau financial services dapat membantu mendorong perekonomian Indonesia," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid