sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Kesehatan disuntik lagi Rp5,2 triliun

Untuk menambal defisit, pemerintah kembali menyuntik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai Rp5,2 triliun.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 06 Des 2018 17:04 WIB
BPJS Kesehatan disuntik lagi Rp5,2 triliun

Untuk menambal defisit, pemerintah kembali menyuntik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai Rp5,2 triliun, lebih rendah dari permintaan Rp5,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 20 November lalu, Kementerian Keuangan memberikan penyaluran sebesar Rp5,2 triliun.

"Penyaluran telah kami berikan dua tahap, pada awal dan akhir Desember. Pertama kita sudah menyalurkan Rp3,3 triliun. Sementara Rp2,2 triliun akan dicairkan dalam beberapa minggu kedepan," ujarnya dalam Annual Media Briefing di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12).

Kucuran dana ini merupakan yang kedua kalinya diberikan, setelah sebelumnya disuntik Rp4,9 triliun pada September lalu. Dengan demikian, BPJS Kesehatan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp10,1 triliun sepanjang tahun 2018.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp16,58 triliun. Jumlah tersebut meliputi defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan 2018 sebesar Rp12,1 triliun dan carry over tahun 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Sri Mulani menuturkan, ada beberapa hal yang ditemukan berdasarkan audit BPKP dan BPJS Kesehatan harus memperbaikinya pada tahun mendatang. Terutama untuk memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hasil audit tersebut di antaranya, terdapat indikasi data kepesertaan ganda sebanyak 5,4 juta jiwa peserta dengan NIK yang sama.

Selain itu juga, masih terdapat peserta PBI yang tidak terdapat dalam basis data terpadu (BDT).

Sponsored

"Di sisi lain terdapat masyarakat miskin yang terdapat dalam BPT, namun belum menjadi peserta PBI," kata dia.

Untuk itu BPKP merekomendasikan keapada BPJS Kesehatan untuk mengeluarkan peserta PBI yang tidak masuk dalam BDT.

Selain itu juga, agar melakukan cleansing (penghapusan) data kepesertaan ganda. Serta, mendafarkan masyarakat yang terdapat di BDT atau yang berhak, namun belum menjadi peserta PBI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres itu, kata Jokowi, 50% penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Hal itu sesuai amanat undang-undang.

Menurut Jokowi, defisit BPJS Kesehatan yang tahun ini diperkirakan lebih dari Rp16 triliun harus ditutup lantaran berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid