sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Damri siapkan 2.224 bus jelang Natal dan Tahun Baru

Bus akan beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 25 Nov 2020 19:47 WIB
Damri siapkan 2.224 bus jelang Natal dan Tahun Baru

Perum Damri menyiapkan ribuan angkutan untuk mengantisipasi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, mulai 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Dalam keterangan resminya, Rabu (25/11), Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Damri, Sandry Pasambuna mengatakan bus akan beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan. Total armada yang disiapkan mencapai 2.224 bus yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check).

Armada tersebut akan melayani berbagai kota seperti Stasiun Gambir–Lampung, Jakarta–Surabaya, Kemayoran–Wonosobo, Kuningan–Cicaheum, Palangkaraya–Pangkalanbun, Pontianak–Pangkalanbun, Surabaya–Bali dan lain sebagainya, yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Konsistensi Damri dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia," ujar Sandry. 

Pada masa pandemi, Damri akan menjual tiket dengan kapasitas maksimal 70% dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14/2020 tanggal 8 Juni 2020.

"Seluruh operasional bus Damri di Indonesia telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K, yaitu ketepatan, keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesehatan penumpang dan pramudi," ujarnya.

Damri juga akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan, dengan memastikan pengaturan jaga jarak penumpang di dalam bus, memastikan pelanggan dalam keadaan sehat yaitu tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam, wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk bus.

Penumpang juga diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid