Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lasarus, menyampaikan saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur operasional angkutan online di Indonesia. Terkait hal tersebut, DPR mempertimbangkan dua opsi kebijakan untuk menjawab kebutuhan regulasi di sektor transportasi digital ini.
Lasarus menjelaskan salah satu opsi yang sedang dikaji adalah memasukan pengaturan angkutan online ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Alternatif lainnya, DPR membuka kemungkinan merancang undang-undang baru yang lebih menyeluruh.
“Menurut kami, hal ini sah-sah saja. Hanya saja, kondisi hari ini angkutan online memang belum diatur secara khusus. Idealnya, harus diikat melalui payung hukum yang jelas,” ujar Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5).
Lebih lanjut, ia menambahkan DPR akan mengusulkan agar regulasi mengenai transportasi daring menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang terintegrasi, baik melalui revisi undang-undang yang ada maupun pembentukan regulasi baru yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi transportasi.
“Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti disatukan dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau kami buat undang-undang baru, yaitu tentang sistem transportasi nasional,” jelasnya.
DPR berkomitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan ini, termasuk komunitas pengemudi, perusahaan aplikasi, serta ahli transportasi. Upaya ini bertujuan menciptakan regulasi yang adil, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik secara luas.