sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gubernur Anies tetapkan UMP DKI pada 2022 sebesar Rp4.641.854

Kenaikan 5,1 % atau sebesar Rp 225.557 setara dengan dua kilogram daging, lima kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang transportasi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 17 Des 2021 18:41 WIB
Gubernur Anies tetapkan UMP DKI pada 2022 sebesar Rp4.641.854

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.641.854. UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,1 % atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.

Keputusan menaikkan UMP setelah melakukan kajian ulang dan melalui proses panjang. Dengan melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

“Dengan kenaikan Rp225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749,”ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12).

Kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1% tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi. Ia berharap kenaikan UMP dapat mengatrol daya beli masyarakat. Para pekerja dapat menggerakkan dan perekonomian nasional.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.

Kenaikan 5,1 % atau sebesar Rp 225.557 setara dengan dua kilogram daging, lima kilogram telur, 20 liter beras, dan penunjang biaya transportasi (motor) 30 liter.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Kemudian, rerata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30%. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%. 

Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 %-5,5 %. Untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4 %). Sedangkan berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 %.

Sponsored

Pemprov DKI Jakarta mengklaim akan berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja. Ini dilakukan dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan.

Berita Lainnya
×
tekid