Kalau pemerintah impor garam, petani mau makan apa?
Harga garam di tingkat petani telah anjlok Rp100 hingga Rp300 per kilogram.

Pemerintah akan melakukan impor garam sebanyak 3,07 juta ton pada 2021, untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Rencana ini pun mendapat penolakan dari petani garam, termasuk serikat Nelayan Nahdlatul Ulama.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama, Witjaksono mengungkapkan, impor garam yang dilaksanakan pemerintah tersebut akan membuat petani garam terdampak. Pasalnya, harga garam di tingkat petani telah anjlok Rp100 hingga Rp300 per kilogram. Garam juga tidak terserap oleh pasar.
"Harga di petani hanya Rp100-Rp300 per kilogramnya. Ini tentu sangat meresahkan dan mereka (petani garam) menjerit," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3).
Dia menjelaskan, produksi garam nasional pada tahun 2021 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah 3 juta ton. Sementara kebutuhan nasional berkisar pada angka 4 juta ton. Jika Indonesia impor 3 juta ton, maka petani menjadi pihak yang dirugikan.
"Petani mau makan apa? Anak-anak mereka mau sekolah pakai apa? Jika dibiarkan terus seperti ini, maka petani adalah pihak yang dirugikan, sehingga para petani berpotensi alih profesi dan lahan garam berpotensi alih fungsi," ujarnya.
Witjaksono menyampaikan, harga garam yang diimpor pemerintah dari luar negeri jauh lebih tinggi dari harga yang dijual petani. Dalam kurs rupiah ke dollar AS yaitu Rp14.000, harga pembelian dari luar negeri adalah berkisar di atas Rp1.000 per kilogram. Demikian juga yang dari China mencapai Rp1.500 per kilogram.
Untuk itu, dia meminta pemerintah lebih bijak. Dia menyebut pemerintah harus menyelesaikan masalah garam di dalam negeri. Misalnya, persoalan harga yang disebut-sebut lebih mahal daripada impor. Menurutnya, pemerintah bisa turun langsung memberantas para mafia garam atau tengkulak nakal.
"Lakukan operasi pasar, subsidi bisa juga menjadi opsi," ucapnya.
Masalah lain yang mengemuka adalah kualitas produksi garam yang dianggap tidak memenuhi standar nasional, yaitu kadar minimal KIO3 adalah 30 mg/kg atau kandungan NACL tidak memenuhi standar 97% sesuai PP No. 9/2018, serta kapasitas produksi yang terhalang cuaca di sebagian daerah. Dia meminta pemerintah bisa melakukan pendampingan, mekanisasi, dan pemanfaatan teknologi lebih lanjut kepada para petani.
"Kami mendesak pemerintah untuk berpihak pada petani garam dan masyarakat kecil, melakukan intensifikasi produksi, pembukaan lahan garam baru mencapai hingga 100.000 hektae (ha)r, alih kelola teknologi, serta memberantas mafia garam," tuturnya.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk berhenti melakukan impor garam dalam target dua tahun sejak hari ini, atau maksimal hingga Agustus tahun 2023. Juga, meminta pemerintah segera menetapkan standar harga garam nasional minimal Rp700-Rp1.000 per kilogram.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB