sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Petani nilai kebijakan DMO dan DPO minyak goreng belum berjalan efektif 

pemberlakuan DMO dan DPO pada awalnya justru berdampak negatif bagi petani karena harga tandan buah segar (TBS) anjlok.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 11 Feb 2022 10:20 WIB
Petani nilai kebijakan DMO dan DPO minyak goreng belum berjalan efektif 

Pemerintah telah mengambil kebijakan pemberlakukan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng sejak 27 Januari 2022. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengatakan, kebijakan ini belum berjalan efektif di lapangan.

Dia menjelaskan, pemberlakuan DMO dan DPO pada awalnya justru berdampak negatif bagi petani karena harga tandan buah segar (TBS) anjlok. Anjloknya harga akibat permainan spekulan, bukan kartel.

Selanjutnya, pada 31 Januari 2022, mulai normal kembali pasca-pertemuan antara Apkasindo dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan "dipelototinya" tender CPO di KPBN oleh pemerintah.

"DMO dan DPO desain awalnya sangat baik untuk ketersediaan migor (minyak goreng). Namun, dalam penerapannya di lapangan masih belum berjalan normal," ungkapnya kepada Alinea.id, Jumat (11/2).

Apkasindo pun menyarankan Kemendag mempertimbangkan segera regulasi dengan pola subsidi minyak goreng dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) jika DMO dan DPO belum bisa berjalan efektif.

"Polanya lebih sederhana, menaikkan pungutan ekspor (PE) dengan model progresif. Jadi, tidak dikunci pada level US$175/ton CPO. Demikian juga untuk ekspor produk turunan CPO, harus progresif juga. Menaikkan PE secara progresif sebenarnya sudah mirip dengan DMO dan DPO," tuturnya.

Lebih lanjut, Gulat mengatakan, badan usaha milik negara (BUMN) holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi barometer ketersediaan minyak goreng. Perusahaan "pelat merah" ini dinilai takkan rugi karena selisih harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan harga pasaran akan ditutupi dana PE.

"Yang dijaga cukup minyak goreng sederhana, minyak goreng curah. Yang premium dilepas saja ke pasar," sarannya.

Sponsored

Kemudian, sambung Gulat, segera menddirikan pabrik minyak goreng di sentra perkebunan rakyat. "Segera replanting kebun rakyat yang tidak produktif supaya kebutuhan TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS) bisa tertutupi dan berujung ketersediaan CPO Indonesia."

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan, mekanisme DMO berlaku wajib bagi seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Seluruh eksportir nantinya diwajibkan memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing pada 2022.

"Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter (kl), terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid