sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keleluasaan penggunaan BLT Desa dapat disetujui bupati atau wali kota

Namun, penggunaannya tetap selaras dengan semangat APBN mengayomi masyarakat.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 24 Jan 2022 20:46 WIB
Keleluasaan penggunaan BLT Desa dapat disetujui  bupati atau wali kota

Dalam rangka optimalisasi penggunaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem, dilakukan pengaturan minimal 40% Dana Desa untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

Penentuan BLT Desa sebesar 40% dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi ini sangat fleksibel. Di mana, indikasi umum untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa adalah untuk melindungi masyarakat yang paling miskin. 

“Kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa di Setiap Desa. Kalaupun Perpres sudah mengeluarkan kebijakan besar, di PMK kita bisa memberikan jalan keluarnya,” ujar Menkeu pada rapat bersama Komite IV DPD RI, Senin (24/1).

Sponsored

Dia menjelaskan, keleluasaan penggunaan BLT Desa dapat disetujui oleh bupati atau wali kota. Hal ini dikarenakan setiap kepala daerah mengetahui situasi dan status desanya terkait kebutuhan BLT Desa.

“Perubahan dana desa untuk tidak menggunakan BLT jika desa sudah sejahtera, nah, beritahu bupati ini akan disetujui nanti. Jadi tidak perlu ke presiden atau ke saya,” kata Menkeu.

Meski begitu, dia berharap penggunaannya tetap selaras dengan semangat APBN, yakni mengayomi masyarakat. Di mana APBD turut serta dalam fungsi melindungi masyarakat dari dampak negatif Covid-19, tidak hanya dari segi kesehatan, tetapi juga dari segi ketimpangan atau ketimpangan.

Berita Lainnya
×
tekid