sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan molor ke Januari 2020

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih menunggu perpres.

Cantika Adinda Putri Noveria Ardiansyah Fadli
Cantika Adinda Putri Noveria | Ardiansyah Fadli Senin, 02 Sep 2019 18:04 WIB
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan molor ke Januari 2020

Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% atau dua kali lipat. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih menunggu penetapan legalitas.

Menurut Mardiasmo, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini direncanakan berlaku pada 1 Januari 2020. Dia merinci, untuk iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Sementara, untuk kelas II naik dari Rp55.000 ke Rp110.000.

“Tetapi masih menunggu peraturan presiden. Kami menutup defisit dengan cara menaikkan penyesuain iuran ," ujar Mardiasmo di kompleks Senayan, Senin (2/8).

Mardiasmo menilai kenaikan iuran untuk penerima bantuan Indonesia (PBI) saja tidak cukup. Oleh karena itu, kenaikan iuran untuk kelas I dan II harus dinaikkan.

Lebih lanjut, Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS sebesar dua kali lipat sudah mempertimbangkan kemampuan masyarakat (ability to pay). Sebab, kata dia, kenaikan iuran ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas dan perbaikan layanan fasilitas kesehatan. 

"Tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar iuran BPJS ini masih berada di angka 53,72%," katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, setelah adanya kenaikan iuran ini, pihaknya akan berkonsentrasi untuk melakukan lebih banyak memajukan mutu pelayanan. 

Fahmi pun meyakini, kenaikan iuran ini nantinya bakal menutup defisit keuangan BPJS yang selalu membangkak. "Ya kalau dengan hitungan yang kemarin disampaikan skenarionya, kita dapat mengatasi defisit ini dengan baik," tuturnya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid