KKP tangkap 2 kapal asing di Samudra Pasifik
Penangkapan kapal asing di perairan Samudra Pasifik merupakan pertama kalinya sejak Edhy Prabowo menjabat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal asing pelaku illegal fishing yang masuk wilayah laut Indonesia. Kali ini, dua kapal Filipina ditangkap bersama 21 awaknya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan penangkapan dua kapal Filipina bernomor lambung VMC-188 dan LB VIENT-21 merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Orca 04 di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 717 Samudra Pasifik, Kamis (1/10).
"Satu kapalnya ukuran besar 105,90 GT menggunakan alat tangkap purse seine. Satunya lagi ukuran 20,62 GT, jenis kapal lampu," kata Edhy dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Selasa (6/10).
Dia melanjutkan, penangkapan kapal asing di perairan Samudra Pasifik ini merupakan pertama kalinya sejak dirinya menjabat. Menurutnya hal ini menjadi tanda pergerakan kapal illegal fishing sangat dinamis. Selain itu juga membuktikan kalau pencurian ikan di masa pandemi tetap berlangsung.
"Kami jaga di Laut Sulawesi, mereka bergerak ke arah Samudra Pasifik. Syukurnya pergerakan ini terdeteksi dengan baik oleh aparat kami dari Ditjen PSDKP," ujarnya.
Dia menuturkan, KKP selama ini memiliki keterbatasan armada pengawasan di Samudra Pasifik. Meskipun demikian, Edhy memastikan pengawasan tetap dilakukan semaksimal mungkin.
"Dengan adanya penangkapan ini, ke depan kami akan semakin intensifkan di wilayah perairan lainnya, termasuk WPP 718, Laut Arafura," tuturnya.
Untuk diketahui, selama hampir satu tahun masa jabatan Edhy Prabowo, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangkap 74 kapal illegal fishing. Dari jumlah itu, 57 di antaranya merupakan kapal ikan asing dan sisanya kapal ikan Indonesia.
Kapal-kapal ikan berbendera asing yang berhasil ditangkap terdiri dari 27 KIA Vietnam, 16 Filipina, 13 Malaysia, dan satu Taiwan.
Dari seluruh kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap, 17 di antaranya telah diputus pengadilan (inkracht), serta satu kapal ditenggelamkan karena berusaha kabur saat ditangkap. Lalu 15 kapal diberikan sanksi administrasi dan sisanya masih menjalani proses hukum di kejaksaan dan persidangan.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB