sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

'Melunak', sikap Pemprov DKI soal perusahaan beroperasi saat PSBB

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya mengancam mencabut izin perusahaan nonesensial yang melanggar. Sekarang justru diperkenankan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 15 Apr 2020 17:12 WIB
'Melunak', sikap Pemprov DKI soal perusahaan beroperasi saat PSBB

Sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap perusahaan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melunak. Korporasi kini diperkenankan beroperasi.

"Kan, pasti pihak kementerian (Kementerian Perindustrian/Kemenperin, red) juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta, Andri Yansah, saat dihubungi, Rabu (15/4).

Meski begitu, perusahaan nonesensial tersebut wajib mematuhi prosedur. Diklaim tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Perusahaan yang tidak dikecualikan tapi dia mendapat izin dari Kemenperin, kalau dia melaksanakan kegiatannya harus mengacu kepada Pergub 33 Tahun 2020, khususnya di Pasal 10 ayat (2)," jelas dia.

Apabila ketentuan itu dilaksanakan, Andri berjanji, pemprov tidak akan menjatuhkan hukuman. "Ya, tidak kena sanski."

Dirinya mengaku, tidak tahu jumlah pasti perusahaan nonesensial di Jakarta yang mengantongi izin operasi dari Kemenperin. Yang diketahuinya hanya PT Mowilex Indonesia dan PT Panasonic Gobel Indonesia.

"Untuk (penerapan) prosedur kesehatannya, (Mowilex dan Panasonic) sudah memenuhi syarat. Tinggal pembatasan karyawannya saja yang harus dikurangi," ucapnya.

Mobilitas orang di Jakarta masih tinggi saat PSBB, khususnya pada hari kerja. Tecermin dari banyaknya kendaraan yang melintas pada Senin-Selasa (13-14/4).

Sponsored

Padahal, merujuk Pasal 10 ayat (1) Pergub Nomor 33 Tahun 2020, hanya ada 15 kelompok lembaga dan usaha yang diperkenankan beroperasi saat PSBB. Kantor pemerintahan, salah satunya.

Kemudian, perwakilan negara asing ataupun organisasi internasional, perusahaan "pelat merah", bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, serta sektor kebutuhan sehari-hari.

Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan." PSBB salah satu opsi tindakan karantina kesehatan.

Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93, terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Tak sekadar itu. Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, sempat mewacanakan mencabut izin perusahaan nonesensial yang nekat beroperasi kala PSBB.

Berita Lainnya
×
tekid