sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengintip kesiapan industri melindungi data pribadi jelang pengesahan RUU PDP

Setiap pelaku industri ekonomi digital akan diwajibkan melindungi data pribadi pelanggan seiring akan berlakunya UU PDP.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Jumat, 09 Sep 2022 19:41 WIB
Mengintip kesiapan industri melindungi data pribadi jelang pengesahan RUU PDP

Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani, menilai, rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan langkah penting. Pangkalnya, menjadi milestone dalam memberikan koridor tata kelola untuk informasi data yang baik selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha yang menghimpun data pribadi.

Di dalam RUU PDP, Devi menjelaskan, tercantum kewajiban bagi pengendali data atas pemenuhan hak pemilik data. Misalnya, pembaruan atau perbaikan data pribadi, penghentian atau pemrosesan data pribadi, serta pemberian akses dan rekam jejak data pribadi.

"RUU PDP juga mewajibkan penunjukan data protection officers (DPO) atau petugas yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi dan pemenuhan hak pemilik data pribadi," jelasnya dalam paparannya dalam "Diskusi Publik Kesiapan Industri dalam Menyongsong RUU PDP", Jumat (9/9).

Menurut Devi, kewajiban-kewajiban ini harus dipenuhi pelaku usaha yang melakukan pengumpulan data pribadi. ISD Council pun berjanji bakal memberikan atensi khusus agar para pelaku usaha menjalankan mandat tersebut.

"Ini menjadi perhatian kami untuk melihat kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tadi agar tercapai tingkat kepatuhan yang baik," imbuhnya.

Di sisi lain, hasil riset terbaru ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyebutkan, mayoritas badan usaha akan terdampak UU PDP, khususnya terkait kewajiban pengendali data pribadi. Penelitian ini mengukur 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital. 

"Ternyata, pelaku usaha digital masih membutuhkan waktu untuk persiapan dalam melaksanakan RUU PDP. Ini terlihat dari 65 perusahaan, sebanyak 81,3% belum memiliki DPO," jelas Devi.

Selain itu, sebanyak 76,6% perusahaan memerlukan waktu 1-2 bulan untuk melakukan penghentian pemrosesan data pribadi. Kemudian, hanya 23,4% yang siap melakukannya dalam tempo 3×24 jam sesuai mandat UU PDP.

Sponsored

Berikutnya, sebanyak 78,1% perusahaan yang disurvei hanya bisa melakukan penundaan atau pembatasan pemrosesan data pribadi dalam waktu 21 hari. Hanya 21,9% badan usaha yang siap menjalankan mandat RUU PDP, penundaan atau pembatasan pemrosesan data pribadi maksimal 2x24 jam.

"Dari data ini, maka perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik," katanya.

Pada kesempatan sama, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat memberikan waktu hingga 2 tahun sejak disahkan untuk menerapkan RUU PDP. Namun, prinsip dan norma yang akan langsung berlaku, terutama pidananya bagi semua pihak saat beleid mulai diundangkan.

"Pada masa ini, pemerintah akan memantau bahwa pelaku usaha ini bisa melakukan penyesuaian paling tidak dengan dendanya," ujar Semuel.

Katanya, masa peralihan selama 2 tahun diberikan mengingat compliance atau pendeteksian adanya tindak hukum pidana pada suatu perusahaan akan sangat banyak. "Compliance ini penting juga untuk perusahaan karena mengangkat tingkat kepercayaan masyarakat."

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid