sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Edhy Prabowo jelaskan pemberian izin penangkapan benih lobster

Menteri KP menuturkan melibatkan seluruh jajaran di KKP, termasuk inspektorat untuk melakukan pengawasan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 07 Jul 2020 15:58 WIB
Menteri Edhy Prabowo jelaskan pemberian izin penangkapan benih lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan, tak memberikan keistimewaan atau privilege terhadap perusahaan tertentu terkait regulasi lobster. Edhy juga menjamin dirinya tak memiliki motif pribadi, selain demi nelayan dan kemajuan budidaya lobster.

"Dulu dipermasalahkan karena pertama kali ke luar sembilan perusahaan diberi privilege. Sembilan perusahaan itu sedang berproses semua dan dari 26 yang ada, ini terus berjalan sampai 31 terus lagi, siapapun silakan masuk," kata Edhy saat memberikan penjelasan terkait persoalan lobster di rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (6/7/2020).

Dalam pemberian izin, Edhy menuturkan melibatkan seluruh jajaran di KKP, termasuk inspektorat untuk melakukan pengawasan.

"Pemberian izin itu tidak hanya dari menteri, tetapi ada dari bagian tangkap, bagian budi daya, bagian karantina juga ada. Irjen kami libatkan. Sekjen kami minta awasi," ujarnya.

Edhy melanjutkan, pemberian izin penangkapan benih lobster ini ditujukan untuk menghidupi nelayan yang selama ini bergantung dari komoditas tersebut.

Berdasarkan kajian akademis, persentase kelangsungan hidup (survival rate) benih bening lobster jika dibiarkan di alam hanya 0,02% atau hanya satu dari 20.000 yang bakal tumbuh hingga dewasa. Sebaliknya, jika dibudidayakan, survival rate benih lobster bisa meningkat 30%-80%, tergantung metode budi daya yang dilakukan.

"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan, sebetulnya berdasarkan nilai kemanusiaan karena rakyat kita butuh makan dan berdasarkan penelitian juga ada," ujar Edhy.

Adapun potensi lobster di seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia saat ini lebih dari 27 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari enam jenis lobster yang terdapat di Indonesia. Di mana dua di antaranya pasir dan mutiara tergolong sebagai komoditas populer.

Sponsored

Dia menuturkan Indonesia pernah bekerja sama melakukan penelitian dengan Australia terkait lobster, hingga sampai pada titik bisa mengembangbiakkannya sendiri. Namun penelitian ini dihentikan selama lima tahun terakhir ini.

"Saya tidak tahu alasannya. Tetapi yang jelas kita lanjutkan lagi kerja sama itu untuk mendalami lebih jauh," tuturnya.

Edhy pun memastikan telah memagari regulasi lobster melalui beleid pembudidaya wajib melakukan pelepasliaran (restocking) 2% dari hasil panen. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan serta tak ragu mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.

"Tidak boleh di bawah Rp5.000 (harga dari nelayan). Tidak ada penekanan harga. Kalau ada perusahaan yang menekan harga, akan langsung cabut. Kontrolnya sangat mudah, semua terdata di mana tempatnya, di mana mereka berusaha," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Edhy menjelaskan ekspor benih bening lobster akan dihentikan pada waktu tertentu atau ketika pembudidaya lobster sudah bisa menampung tangkapan nelayan penangkap.

Berita Lainnya
×
tekid