Pendanaan SCF gelontorkan Rp721,84 M untuk UMKM pada 2022
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh startup dan UMKM saat menggunakan SCF. Salah satunya adalah bebas dari kewajiban agunan.

Penghimpunan dana dengan skema patungan (securities crowdfunding/SCF) untuk membiayai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mengalami pertumbuhan. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dana yang terhimpun mencapai Rp721,84 miliar per 31 Desember 2022.
"Pasca-diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 Tahun 2020 tentang SCF, penghimpunan dana securities crowdfunding terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan resminya, ditulis Jumat (13/1).
SCF adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Melalui SCF, investor bisa membeli dan mendapatkan bukti kepemilikan perusahaan berupa saham, obligasi, atau sukuk dari usaha tersebut.
Peningkatan SCF ini terjadi dari sisi jumlah penerbit dan nilai emisinya. Pada 2020, jumlah penerbit hanya 127 dengan total dana atau nilai emisi Rp184,90 miliar dan naik menjadi 195 penerbit dengan nilai emisi Rp413,19 miliar pada 2021.
Lalu, mencapai 337 penerbit dengan nilai emisi Rp721,84 miliar pada 2022. Adapun jumlah pemodal per akhir 2022 mencapai 136.779 pemodal dan 14 penyelenggara.
Sementara itu, penawaran saham syariah dan sukuk UMKM melalui SCF syariah hingga akhir Desember 2022 tumbuh lebih dari 19 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Desember 2021 hanya Rp8,83 miliar dan naik menjadi Rp171,8 miliar pada 2022.
Ada beberapa kelebihan yang diperoleh langsung perusahaan rintisan (startup) dan UMKM saat menggunakan SCF. Salah satunya adalah bebas dari kewajiban agunan untuk mendapatkan pendanaan.
Perusahaan penggalang dana hanya perlu menawarkan saham di perusahaan sebagai bentuk kompensasi terhadap investasi yang diberikan investor. Adapun investor akan mendapatkan keuntungan berupa pendapatan sesuai besar saham yang diikutsertakan saat proses crowdfunding berlangsung.
Selain itu, kemudahan mengakses platform daring (online) pada layanan SCF di mana saja dan kapan saja. Dengan demikian, perusahaan dan investor bisa memantau kemajuan crowdfunding yang dilakukan.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Curhat periset BRIN: Tak punya alat, rebutan kursi
Jumat, 27 Jan 2023 06:38 WIB
Dilema distribusi energi terbarukan: PLN untung atau buntung?
Kamis, 26 Jan 2023 09:06 WIB