sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyelenggara sistem elektronik diminta lakukan pendaftaran sebelum batas waktu

Pendaftaran PSE lingkup privat dan domestik ini dilakukan untuk mengoptimalkan sistem, agar Kominfo dapat melakukan pengawasan.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 22 Jun 2022 22:03 WIB
Penyelenggara sistem elektronik diminta lakukan pendaftaran sebelum batas waktu

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan domestik, untuk melakukan kewajiban pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.

"Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers yang digelar daring, Rabu (22/6).

Dedy menyebut, pendaftaran PSE lingkup privat dan domestik ini dilakukan untuk mengoptimalkan sistem, agar Kominfo dapat melakukan pengawasan dan koordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

Selain itu, kewajiban pendaftaran ini dapat mendorong PSE untuk turut menjaga ruang digital dan melindungi penggunanya.

"Kita bisa bekerja sama dengan PSE untuk menjaga penggunaan internet dan platform tetap positif dan produktif," ujar Dedy.

"Sistem pendaftaran ini sangat bermanfaat untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan PSE bisa telrindungi di dalam ruang digital yang mereka gunakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan, PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran yakni PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

PSE yang telah melakukan pendaftaran melalui OSS RBA akan mendapatkan tanda bukti daftar. Tanda bukti daftar berlaku seterusnya tanpa perlu diperpanjang, kecuali perlu dilakukan kajian ulang oleh Kominfo.

Sponsored

"Ketika mereka sudah mendaftar, maka itu akan berlaku untuk seterusnya. Tetapi jika di dalam perjalanan Kemenkominfo perlu melakukan review, maka itu akan dilakukan," terang Dedy.

Dedy menambahkan, Kominfo akan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses bagi PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu berakhir. 

Kendati demikian, pihaknya akan  berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, untuk memberi kesempatan bagi PSE menjelaskan alasan belum melakukan pendaftaran.

"Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kemenkominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang, melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan," jelas Dedy.

Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.540 PSE telah melakukan pendaftaran pada Kemenkominfo. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat.

Dari jumlah tersebut, terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dedy mengingatkan para PSE serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran PSE. Ini dilakukan sebagai wujud upaya bersama untuk menghadirkan ruang digital Indonesia yang produktif dan aman.

Berita Lainnya
×
tekid