sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden: Proses perizinan harus singkat dan cepat

Percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 27 Mar 2018 23:06 WIB
Presiden: Proses perizinan harus singkat dan cepat

Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan perizinan. Khususnya bagi pelaku usaha yang hendak berinvestasi dan melakukan ekspor atau impor.

Presiden Joko Widodo, mengatakan, sekarang bukan lagi zamannya mengurus izin ke sana ke mari. Sudah saatnya membawa proses perizinan ke era yang singkat dan cepat. "Dulu saya urus restitusi hampir setahun, lebih banyak keluar duit daripada dapat restitusinya," katanya dalam acara silaturahmi Presiden dengan pengguna fasilitas kepabeanan dan peluncuran perizinan daring dilaksanakan di PT Samick Indonesia di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3).

Presiden juga menyosialisasikan mengenai aturan baru soal percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha kepada1.425 perusahaan yang hadir.

Percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan fokus untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan ekspor.

Ada empat ruang lingkup yang diatur untuk mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Pertama registrasi kepabeanan dipermudah dari sisi persyaratan, waktu dan lainnya.

Perbaikan juga dilakukan pada tempat penimbunan berikat (TPB) disediakan fasilitas penangguhan bea masuk. Selain itu tidak ada pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pelaku usaha dalam rangka kegiatan tertentu di kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain.

Pemerintah juga menyediakan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yakni fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atau impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor.

Keempat yaitu untuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dimana izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat.

Sponsored

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berharap RPMK ini bisa mewujudkan Intruksi Presiden dalam rangka mendorong ekspor. "Registrasi kepabeanan dari satu hari kerja menjadi 3 jam. Perizinan KITE dari 30 hari menjadi hanya 1 jam di Kanwil  Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC). Izin TPB dari 15 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Perizinan nomor pokok dari 30 hari menjadi 3 hari untuk barang kena cukai " ujarnya

Registrasi kepabeanan, misalnya, akan menerapkan trust and verify. Dimana pengguna jasa akan dipercaya sampai terdapat data yang menunjukkan adanya kesalahan.

Sehingga nawacita presiden untuk memberlakukan peraturan yang berintegrasi (one single subsmission - oss), dan menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi investasi yang didambakan investor dapat terwujud.

DJBC bersinergi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan mendorong FORSA UKME (Forum Satu Atap Usaha Kecil Menengah Ekspor), yang akan difokuskan pada anak muda Papua yang ingin melakukan ekspor.

Kemenkeu juga telah melakukan kajian dengan BPS mengenai dampak ekonomi dari fasilitas berikat serta KITE. Hasil dari studi itu menunjukkan ekspor dari kawasan berikat dan KITE mencapai US$ 54,8 miliar atau 37,7% dari total ekspor nasional.

"Mereka melakukan ekspor tetapi terkadang masih mengimpor bahan baku, namun berdasarkan studi rasio antara impor dengan ekspor nasional di kawasan berikat, satu kali impor, tiga kali lipat ekspor," ujarnya.

Kemudian untuk investasi pada 2016, kawasan berikat dan KITE telah melakukan investasi sebesar Rp 468 triliun dengan menyerap tenaga kerja 2,1 juta orang atau setara dengan 13,5% dari seluruh tenaga kerja industri nasional. 

Penerimaan negara dalam bentuk pajak sebesar Rp64,9 triliun dan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 8,7 triliun. Kontribusi mereka adalah sebesar 3,59% dari PDB Indonesia.

Kemenkeu akan terus melakukan pembedaan treatment terhadap perusahaan yang memulai dan memiliki reputasi baik. Dalam rangka memberikan pelayanan istimewa. Dengan demikian dapat memberikan motivasi kepada perusahaan agar menjadi baik sehingga mereka menjadi authorize.

Pada 2017, perusahaan authorized economic operator (AEO) atau operator ekonomi terdaftar berkontribusi dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 180 ribu tenaga kerja dan ekspor mencapai Rp 167,3 triliun dengan penerimaan negara dalam bentuk pajak sebesar Rp 14,6 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid