sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi lengser, ini rapor merah Lutfi sebagai Menteri Perdagangan

Minyak goreng hingga kinerja neraca perdagangan jadi rapor merah Lutfi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Jun 2022 13:40 WIB
Resmi lengser, ini rapor merah Lutfi sebagai Menteri Perdagangan

Muhammad Lutfi resmi dicopot dari jabatan Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Maju, sebagai imbas dari rentetan kinerja yang dianggap buruk. Terakhir, langkahnya dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang harganya melambung dan langka di pasaran, semakin mencoreng kinerjanya.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira mencatat sejumlah kinerja Lutfi yang menuai rapor merah dan perlu dikoreksi. Dia menuturkan, dalam persoalan minyak goreng, Lutfi tidak mampu mengendalikan harga dan tunduk kepada kekuatan perusahaan yang mengendalikan pasar, meski sudah bereksperimen dengan aneka kebijakan. Pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) juga tidak efektif, bahkan berujung pada jatuhnya harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

"Pengawasan internal lemah, tertangkapnya Dirjen Daglu terkait izin ekspor CPO membuat integritas Kementerian Perdagangan dipertanyakan," ujarnya dalam pesan singkat kepada Alinea.id, Rabu (15/6).

Menurut Bhima, selama kepemimpinan Lutfi, kinerja neraca perdagangan mencatat surplus, tapi didominasi oleh faktor eksternal, seperti bom harga komoditas, bukan kinerja ekspor manufaktur bernilai tambah. Terbukti, pada Januari-april 2022 pertumbuhan ekspor pertambangan naik 106,2% secara tahunan alias year on year (yoy), sementara ekspor industri pengolahan hanya naik 29%.

Tak hanya itu, impor barang via e-commerce masih deras dan impor via pengadaan barang jasa pemerintah juga terus mengalami peningkatan.

"Sehingga membuat presiden kecewa," tutur Bhima. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari ini Presiden Jokowi resmi menggeser Muhammad Lutfi dari jabatan Menteri Perdagangan. Jabatan itu kini diganti oleh Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Di sisi lain, Kejaksaan Agung membuka peluang pemanggilan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO. Pemanggilan pemeriksaan itu akan dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi proses penyidikan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid