sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Serikat pekerja desak DPR hentikan pembahasan omnibus law RUU Cipker

Serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menilai, omnibus law RUU Cipta Kerja justru membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 28 Jul 2020 09:15 WIB
Serikat pekerja desak DPR hentikan pembahasan omnibus law RUU Cipker

Sejumlah serikat pekerja sektor ketenagalistrikan mendesak DPR menghentikan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cipker).

“Serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menilai bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk,” ujar Ketua Umum DPP SP PLN Persero Muhammad Abrar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).

Selain SP PLN Persero, PP Indonesia Power, SP PJB, SPEE-FSPMI, dan Serbuk Indonesia turut pula menuntut penghentian pembahasan omnibus law RUU Cipker. Pasalnya, aturan ‘sapu jagat’ ini memuat banyak pasal yang berpotensi sebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta asing.

Ia pun menilai, omnibus law RUU Cipker sangat bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, dapat membahayakan kedaulatan negara. Sebab, bisa menghilangkan penguasaan negara atas listrik mengemban hajat hidup orang banyak. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik dan kemandirian energi tidak dapat dicapai.

Omnibus law RUU Cipker ini menggabungkan definisi ‘izin operasi’ dan ‘izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menyelingkuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.111/PUU-XIII/2015. Serta, pengaburkan definisi ‘wilayah usaha’ untuk menyelingkuhi putusan MK No.111/PUU-XIII/2015.

Di sisi lain, omnibus law Cipker juga menghilangkan fungsi DPR sebagai pembuatan dan pengawasan terhadap kebijakan ketenagalistrikan. Pasalnya, peran DPR dalam menentukan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan menetapkan pedoman tarif tenaga listrik dikebiri.

Abrar pun mengkritik banyaknya pengaturan ketenagalistrikan yang dibahas pemerinta tanpa melibatkan DPR. “Ini bisa kita lihat, di dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja khususnya subklaster ketenagalistrikan mewajibkan dibuat 14 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengaturan lebih lanjut,” ucapnya.

Peraturan Pemerintah (PP) yang dibentuk berdasarkan omnibus law RUU Cipker dimungkinkan untuk melebihi Undang-Undang (UU). “(Padahal), secara hirarki UU berada di atas PP, tanpa ada kontrol dari wakil rakyat,” tutur Abrar.

Sponsored

Selain itu, omnibus law RUU bakal menghilangkan kewenangan pemerintah daerah. “Serikat pekerja meminta agar subklaster ketenagalistrikan yang ada di dalam omnibus law mendapatkan perhatian yang serius oleh semua pihak, karena hal tersebut memiliki dampak yang sangat besar bagi rakyat dan negara, yaitu adanya potensi kenaikan tarif listrik dan hilangnya kedaulatan energi Negara Republik Indonesia,” ujar Abrar.

Berita Lainnya
×
tekid