sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siasat turunkan harga tiket pesawat domestik

Tingginya harga tiket pesawat belakangan ini membuat publik resah. Berbagai dugaan muncul.

Manda Firmansyah Armidis
Manda Firmansyah | Armidis Jumat, 21 Jun 2019 20:21 WIB
Siasat turunkan harga tiket pesawat domestik

Ada kartel?

Melambungnya harga tiket pesawat membuat banyak orang bertanya-tanya ihwal penyebabnya. Salah satunya dugaan adanya kartel—persekongkolan penetapan tarif pesawat domestik. Kodrat Wibowo mengatakan, hingga saat ini dugaan kartel masih dalam tahap penyelidikan.

Proses pembuktian dugaan kartel, menurutnya, termasuk sulit. Sebab, harus memenuhi persyaratan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

“Pada prinsipnya, pembuktian kartel harus terdapat bukti, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengarah adanya perjanjian di antara pelaku, tidak harus ada perjanjian tertulis. Tapi, bukan hal mudah, dan belum bisa dianggap 'ada',” tutur Kodrat.

Di dalam UU Anti Monopoli yang bisa digunakan untuk menjerat kartel, terdapat di Pasal 6 tentang perlakuan diskriminasi, Pasal 7 tentang penetapan harga, Pasal 10 tentang pemboikotan, Pasal 15 tentang perjanjian tertutup, Pasal 24 tentang hambatan produksi dan pemasaran, Pasal 25 tentang posisi dominan, serta Pasal 27 tentang pemilikan saham.

Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5). /Antara Foto.

Berdasarkan UU Anti Monopoli itu, Kodrat mencium aroma kartel terjelas pada price leadership (pimpinan harga). Namun, Kodrat menuturkan, KPPU perlu memastikan terlebih dahulu, dengan mencari alat bukti kuat untuk mendukung proses persidangan.

“Indikasi semikartel sudah terlihat dari price leadership. Jadi, yang satu naik, yang lain ikut. Entah itu ikutnya disengaja dengan sepengetahuan atau hanya karena kebetulan saja. Itu yang harus diselidiki,” ujar Kodrat.

Sponsored

Kodrat mengatakan, pelanggaran kartel sekarang jauh lebih canggih dibandingkan saat KPPU baru berdiri pada 2000. Oleh karenanya, keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kartel eksekutif, tergolong pencapaian luar biasa. Sebab, perjuangan investigator menggali bukti sudah “berdarah-darah”.

“Semoga minggu depan, minimal satu dari pengembangan penyelidikan bisa dipublikasikan dan dipresentasikan ke kawan-kawan wartawan,” ucapnya.

Maskapai asing

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo melontarkan wacana untuk mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia. Harapannya, bisa memantik persaingan lebih sehat, dan harga tiket pesawat domestik bisa turun.

Arista Atmadjati menilai, mengundang maskapai asing bukanlah solusi yang tepat. Gagasan itu, kata dia, masih prematur.

Bila diterapkan, kata Arista, membutuhkan waktu lama karena terbentur regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyangkut kepemilikan saham asing maksimal 49%, dan persyaratan memiliki minimal 5 pesawat. Terlebih lagi, ada peraturan baru Kementerian Perhubungan mengenai maskapai asing yang harus melayani penerbangan di rute-rute kota perintis.

“Berdasarkan pengalaman, selama ini sudah ada maskapai yang patungan dengan asing masuk ke Indonesia sejak 2004, seperti Tigerair Mandala dari Singapura yang berujung bangkrut. Menyusul Air Asia dari Malaysia yang merugi Rp1 triliun pada 2018 lalu,” tutur Arista.

Berkaca dari pengalaman maskapai asing yang gulung tikar, Arista pesimis maskapai asing mau membuka penerbangan di Indonesia. Meski Scoot, anak usaha Singapore Airlines dan Jet Star dari Australia berminat, tetapi belum melakukan studi kelayakan.

Petugas melakukan pemeriksaan pesawat Maskapai Malindo Air (Batik Malaysia) yang keluar dari landas pacu di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6). /Antara Foto.

“Jadi, belum tentu serius ya,” ujar Arista.

Sementara itu, pengamat penerbangan Samudera Sukardi punya pandangan berbeda. Menurut kepala komisaris konsultan penerbangan CSE Aviation itu, mengundang maskapai asing boleh saja, asal sesuai undang-undang dan harus berkerja sama dengan pelaku usaha dalam negeri.

Meski begitu, sama seperti Arista, menurut Samudera, mengundang maskapai asing bukanlah solusi terbaik. Samudera mengatakan, solusi jangka panjang, pemerintah mesti membuka selebar-lebarnya peluang membangun maskapai penerbangan, agar persaingan usaha sehat. Di samping itu, persyaratan dan prosedur perizinan pendirian maskapai penerbangan dipermudah.

Terkait wacana maskapai asing, Samudera berharap, pemerintah mengadakan forum diskusi dengan mengundang investor, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pihak-pihak terkait lainnya. Semua, kata dia, harus dilibatkan dan masyarakat harus tahu. Menurutnya, pemerintah jangan mengambil keputusan sepihak jika belum dikaji secara matang.

“Sekarang Garuda dan Lion tidak ada kompetitornya. Jadi, balas dendam. Kompensasinya, ya dinaikkin (tarif pesawat). Toh, kemarin saya sudah kerja keras nurunin harga mati-matian sampai kelewat batas bawah,” tutur Samudera saat dihubungi, Kamis (20/6).

Pekan depan turun

Menanggapi harga tiket pesawat yang tinggi, Enny Sri Hartati mengatakan, perlu intervensi pemerintah untuk menyelesaikan polemik ini. Ia menyarankan pemerintah berani membuka komponen apa yang bisa membuat harga tiket pesawat menjadi mahal.

Langkah berikutnya, kata Enny, pemerintah harus aktif memberikan keringanan agar komponen ongkos tak hanya ditanggung pihak maskapai.

“Di antaranya, pemerintah memberikan subsidi bagi penerbangan di area perintis,” ujar Enny.

Menurutnya, pemerintah bisa saja menekan maskapai menurunkan ongkos, namun kemampuan maskapai juga dipikirkan agar tidak mengalami kebangkrutan.

"Jangan pemerintah menganggap ini mekanisme pasar, pemerintah harus intervensi. Kalau begitu berarti pemerintah cuci tangan," kata dia.

Enny menambahkan, adanya pembatasan batas bawah dan batas atas sudah tidak relevan. Penggunaan batas bawah itu digunakan untuk melindungi produsen, yakni pihak maskapai, agar tidak membuat harga terlalu rendah yang menyebabkan iklim kompetisi tak sehat. Sementara batas atas untuk melindungi konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri) didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono (kedua kanan), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir (kanan) dan Staf ahli bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus (kiri), menyampaikan keterangan terkait dampak ekonomi mudik dan peringkat IMD World Competitiveness Ranking 2019 di Jakarta, Jumat (31/5). /Antara Foto.

"Dulu pernah dilepas tidak ada batas bawah. Tapi sekarang pemainnya hanya dua, terus siapa yang dilindungi? Kalau dipakai tarif bawah itu semua menguntungkan maskapai," kata Enny.

Oleh karena itu, Enny menyarankan, pembatasan itu dihapus dan disesuaikan dengan komponen biaya yang dikeluarkan maskapai. Sebab, setiap rute penerbangan berbeda biaya komponennya. Enny menuturkan, batas bawah yang ada juga tak mencerminkan biaya yang dikeluarkan maskapai.

"Yang penting itu dihitung secara transparan. Misalnya avtur berapa persen, yang lainnya berapa persen, kan itu ada secara standar internasional,” tuturnya.

Terlepas dari itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tiket penerbangan maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) domestik untuk jadwal tertentu. Keputusan itu diambil usai mengevaluasi secara berkala penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat sejak 18 Mei 2019 lalu.

“Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai memimpin rapat koordinasi evaluasi kebijakan penurunan tarif angkutan udara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Kamis (20/6).

Menurut Darmin, kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari-April 2019) sebesar 28%.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, dalam satu minggu ini pihak maskapai akan mengumumkan tarif baru tiket pesawat yang sudah disepakati turun.

“Ini satu hal yang baik, marilah kita tunggu dalam satu minggu ini para airlines akan mengumumkan dengan dasar arahan-arahan Bapak Menko Perekonomian,” kata Budi Karya, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (20/6).

Berita Lainnya
×
tekid