Sri Mulyani pastikan kenaikan cukai rokok tak ganggu inflasi
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 asumsi tingkat inflasi mencapai 3,1%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini tingkat inflasi akan tetap terjaga untuk tahun 2020, meski pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% tahun depan.
"Jadi keseluruhan, kami tetap optimistis akan sesuai dengan target inflasi untuk tahun depan," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Sri Mulyani, keyakinan inflasi terjaga karena dalam postur belanja negara pada akhir 2019 hingga 2020, kebutuhan masyarakat ekonomi menengah ke bawah diperhatikan.
Menurut Sri Mulyani, belanja itu utamanya untuk peningkatan kebutuhan jaminan sosial dan sumber daya manusia, sehingga kenaikan tarif cukai rokok tidak memengaruhi inflasi dan daya beli masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, pemerintah ingin mengurangi dan mengontrol konsumsi rokok karena berpengaruh kepada kesehatan.
Dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020, asumsi tingkat inflasi mencapai 3,1%.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran menjadi 35% mulai 1 Januari 2020.
Kebijakan cukai itu bertujuan untuk mengurangi konsumsi, mengatur industri, dan mengatur penerimaan negara.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan menaikkan tarif cukai rokok. Pertimbangan itu yakni aspek kesehatan, penerimaan negara, dan sektor produksi terutama para petani dan pengusaha kecil.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pertimbangan tersebut kemudian diharmonisasikan dalam keputusan menaikkan tarif cukai rokok. (Ant)