sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Upah Minimum 2021 tidak naik, KSPI: Menaker tidak sensitif nasib buruh

 Menaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan nasional.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 27 Okt 2020 07:41 WIB
Upah Minimum 2021 tidak naik, KSPI: Menaker tidak sensitif nasib buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan Upah Minimum 2021 dengan nilai upah sebelumnya.

Dalam surat edaran itu, Menaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan nasional.

"Untuk itu gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum 2021 sama dengan nilai Upah minimum 2020, melaksanakan penetapan Upah Minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum 2021 pada 31 Oktober 2020," papar Menaker dalam surat edarannya.

Menanggapi itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak para Gubernur mengabaikan Surat Edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tersebut. Pasalnya, Surat Edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bakal memicu aksi perlawanan buruh karena tidak ada kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” tutur Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Pengusaha memang sedang terpuruk, jelas Said Iqbal, tetapi buruh jauh lebih susah. Semestinya, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan bisa bersikap adil dengan menaikkan Upah Minimum 2021. Bagi perusahaan yang tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan. Kemudian, melaporkannya ke Kemenaker.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di 1998 tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Said Iqbal.

Ia pun mempertanyakan, apakah Presiden Joko Widodo berpihak kepada Menaker Ida Fauziyah atau memang keputusan sepihak. Untuk menjawabnya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan mengadakan aksi nasional di 24 provinsi pada Senin (2/11), Senin (9/11), dan Selasa (10/11).

Sponsored

Ratusan ribu buruh diklaim akan menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK), Istana, DPR RI, dan kantor gubernur di seluruh Indonesia.

KSPI menyebut, empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, situasi semakin panas, karena semakin menguatkan perjuangan buruh menolak UU Ciptaker. Maka, akan membesarkan aksi unjuk rasa para buruh.

Kedua, upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Jika berkaca pada 1998, 1999, 2000, di DKI Jakarta, upah minimum tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi pada 1998 minus 17,49%.

“Begitu juga dengan upah minimum pada 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8%, padahal pertumbuhan ekonomi pada 1999 minus 0,29%,” ucapnya.

Ketiga, upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Berita Lainnya
×
tekid