sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU EBT dan Perpres EBT dinantikan untuk dongkrak investasi

RUU EBT sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Diharapkan rampung dalam dua kali masa sidang.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Kamis, 07 Apr 2022 13:51 WIB
UU EBT dan Perpres EBT dinantikan untuk dongkrak investasi

Pemerintah punya target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 mendatang. Oleh karena itu diperlukan investasi di sektor EBT yang lebih masif agar target bisa tercapai.
 
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya W. Yudha mengatakan kebijakan EBT cukup komprehensif menciptakan iklim investasi dan pengembangan EBT. Oleh karena itu Undang-Undang EBT memiliki peran yang penting.

Pihaknya berharap RUU EBT bisa segera dibicarakan tingkat satu antara pemerintah dan DPR agar bisa berikan kepastian hukum, perkuat kelembagaan dan tata kelola. Menciptakan iklim investasi yang kondusif, mengoptimalkan sumber daya EBT dalam mendukung pembangunan industri dan ekonomi nasional.

"Tidak kalah penting di dalam pembentukan ekosistem yang lebih environmental friendly itu perlu ada perangkat dari peraturan tersebut. RUU EBT yang sekarang sedang dibahas dan tentu kita menunggu keluarnya Perpres dari harga EBT," ungkapnya dalam Diskusi Publik 'Keekonomian Gasifikasi Batubara', Kamis (07/4).

Dia menjelaskan untuk mendorong investasi masalah keekonomian tidak bisa dilepaskan. Di sektor keekonomian Perpres EBT mengandung beberapa hal yang penting.

"Kewajiban PLN beli listrik dari pembangkit EBT dari seluruh jenis pembangkit EBT dengan feed in tariff," jelasnya.

Kemudian ada insentif fiskal dan nonfiskal pengembangan listrik EBT. Lalu pemberian biaya pengganti PLN apabila pembangkit listrik EBT berdampak ke kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

"Semua kami tunggu agar Perpres EBT segera bisa dikeluarkan," harapnya.

Sebelumnya Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) akan rampung pada kuartal III-2022. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno.

Sponsored

Dia mengatakan, RUU EBT sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Diharapkan rampung dalam dua kali masa sidang.

"Sedang harmonisasi di Baleg. Mudah-mudahan dalam dua masa sidang bisa selesai. Dua kali masa sidang sekitar kuartal III-2022," ungkapnya kepada Alinea.id, Jumat (11/3).

Berita Lainnya
×
tekid