BKPSDM Beri Sanki ASN Klaten berupa pemberhentian kerja sementara tanpa gaji
BKPSDM Kabupaten Klaten memberikan sanksi berupa menghentikan pembayaran gaji oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan narkoba.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten memberikan sanksi berupa menghentikan pembayaran gaji oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan narkoba. Selain itu, oknum ASN tersebut juga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara dari aktivitas pemerintahan di lingkungan kantor.
“Ketika (putusan) inkrah dari pengadilan, gajinya diberhentikan selama menjalani masa hukuman. Dari pemkab, semenjak (oknum ASN) ditahan, BKPSDM menindaklanjuti dengan pemberhentian sementara,” jelas Kepala BKPSDM Klaten, Slamet kepada Alinea.id, Kamis (2/6).
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 87 diatur alasan yang bisa mendasari seorang ASN bisa diberhentikan.
Pasal tersebut menyebut, ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Slamet mengatakan pihaknya memantau tindak lanjut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat oknum ASN bekerja. Usai menjalani masa hukuman, oknum tersebut wajib melapor kepada kepala OPD-nya untuk diberi tindakan.
“Selesainya menjalani pidananya, oknum tersebut wajib melapor ke kepala OPD-nya. BKPSDM menunggu langkah kepala OPD terkait dalam tindaklanjut oknum ASN ini,” ujarnya.
Terkait upaya tracing pengguna narkoba di lingkungan Pemkab Klaten, Slamet mengaku belum ada kerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasioonal (BNN). Namun, pihaknya terus mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemkab Klaten agar tidak terjerumus pada narkoba. Menurutnya, penggunaan narkoba merupakan tindakan indisipliner yang sangat berat.
“Belum ada koordinasi dengan BNN untuk melakukan tes urin kepada suluruh ASN. Sejauh ini, (BKPSDM) terus mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terjurumus memakai narkoba karena itu tindakan indisipliner yang sangat berat,” pesannya.
Sebelumnya, seorang ASN Bakesbangpol Klaten divonis 8 bulan penjara karena kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan BKPSDM Klaten, ASN tersebut sudah dua kali terjerat kasus narkoba.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB
Urgensi UU PPRT di tengah sengsara pekerja rumah tangga
Sabtu, 28 Jan 2023 15:40 WIB