sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Gowa minta penerapan UU HKPD menyesuaikan kondisi daerah

Adnan menjelaskan, pemerintah pusat sebaiknya tidak melihat kondisi pemerintah daerah yang ada di Pulau Jawa.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Kamis, 30 Jun 2022 09:53 WIB
Bupati Gowa minta penerapan UU HKPD menyesuaikan kondisi daerah

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) disesuaikan dengan kondisi daerah. Ia mengatakan, UU HKPD yang saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) seharusnya melihat perspektif pemerintah daerah yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Adnan menjelaskan, pemerintah pusat sebaiknya tidak melihat kondisi pemerintah daerah yang ada di Pulau Jawa. Menurutnya, beberapa pemerintah daerah di luar Pulau Jawa akan kesulitas menerapkan aturan tersebut, khususnya berkaitan dengan belanja pegawai dan belanja mandatory (belanja yang diatur UU).

"Beberapa kebijakan yang akan diterapkan dalam aturan ini akan sulit untuk dilaksanakan di daerah seperti terkait batasan belanja pegawai dan belanja mandatory," kata Adnan saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6).

Menurut Adnan, misalnya pada belanja pegawai yang ditetapkan tidak boleh lebih dari 30%. Aturan ini tentunya sangat berat untuk daerah ikuti, apalagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masuk dalam komponen belanja pegawai.

"APBD daerah yang besar hingga Rp40 miliar mungkin tidak masalah dengan 30% namun bagaimana dengan daerah yang mengharap dari Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," tuturnya.

Adnan menyampaikan, kondisi ini juga ditambah dengan beban PPPK yang oleh kebijakan pusat penggangarannya diserahkan ke pemerintah daerah. Belum lagi dengan rencana penghapusan honorer menjadi PPPK atau outsourcing yang akan menambah anggaran belanja pegawai.

"Kami memberikan saran agar dalam PP tersebut perlu dibuatkan klasifikasi daerah terkait belanja pegawai ini. Daerah yang APBD dan PAD kuat boleh diangka 30% namun untuk daerah yang masih mengandalkan TKDD ini perlu dibuatkan aturan main khusus," sambungnya.

Adnan menambahkan, terkait belanja mandatory yang menstandarkan biaya infrastruktur sebesar 40% juga menjadi kendala di pemerintah daerah.

Sponsored

"Belanja infrastruktur dari 20% menjadi 40% kendala bagi Pemda. Jika belanja pegawai 30% ditambah lagi kewajiban mengalokasikan pendidikan 20%, kesehatan 10%, dana desa 10%, dana kelurahan 5%, dan BPJS maka alokasi dana saja sudah lebih dari 100%. Sedangkan kami di daerah masih memiliki 27 SKPD yang membutuhkan anggaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Adnan berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga bisa berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pedoman penyusunan anggaran disamakan dengan aturan di Kemendagri.

Berita Lainnya
×
tekid