Dispar Pesawaran evaluasi prokes tempat wisata demi keselamatan pengunjung
Pemerintah tetap akan meninjau ulang aturan pembatasan kapasitas pengunjung agar keselamatan warga tetap terjaga dari bahaya Covid-19.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pesawaran akan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di objek-objek wisata setelah angka kunjungan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Meskipun tidak ada kendala maupun keluhan, pemerintah tetap akan meninjau ulang aturan pembatasan kapasitas pengunjung agar keselamatan warga tetap terjaga dari bahaya Covid-19.
"Walaupun tidak ada keluhan maupun kendala yang berarti, tentunya kita tetap akan melakukan evaluasi. Agar kedepannya bisa lebih baik lagi, dan setiap pengunjung yang datang bisa lebih nyaman dan aman," kata Kepala Dispar Pesawaran, Ketut Partayasa dalam keterangannya, Minggu (8/5).
Ketut menyatakan, evaluasi dilakukan mengingat wisatawan yang mengunjungi lokasi-lokasi wisata di wilayahnya naik hingga lebih dari 100%. Padahal pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa objek wisata diperbolehkan buka dengan maksimal kapasitas pengunjung 75%.
Ia mencatat, pengunjung wisata paling banyak berasal dari luar daerah Provinsi Lampung, seperti Palembang, Jambi, Bengkulu, Jakarta dan Bandung.
"Semua lokasi wisata (di Kabupaten Pesawaran) naik rata-rata di atas 100% dari batas kunjungan yang ditetapkan Pemerintah Pesawaran sekitar 75% kapasitas pengunjung disetiap objek wisata,” katanya.
Meski padat, Ketut memastikan semua aman terkendali dan tidak ada kendala sama sekali. Ia memastikan semua pengunjung yang datang menaati segala peraturan kesehatan dengan baik.
"Alhamdulillah, ini semua tentunya berkat kordinasi yang baik dari seluruh jajaran. Khususnya tim internal Pemkab Pesawaran, baik dari pengelola wisata, tim Satgas, serta jajaran TNI/Polri,” pungkasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Di balik langgengnya eksistensi tambang ilegal
Minggu, 15 Mei 2022 14:59 WIB
Para perantau dan ancaman beban baru Jakarta
Sabtu, 14 Mei 2022 15:45 WIB