Australia akan melarang simbol Nazi di muka umum
Tampilan dan penggunaan swastika, simbol agama dalam agama Hindu, Buddha, dan Jainisme, akan dikecualikan dari larangan tersebut.

Australia akan menerapkan undang-undang pelarangan simbol Nazi di publik. Yang melanggar akan dihukum penjara.
Jaksa Agung Federal Australia, jenderal Mark Dreyfus berbicara kepada media selama konferensi pers di Melbourne mengatakan bahwa pemerintah Australia akan bergerak untuk melarang tampilan publik dan penjualan simbol dan perlengkapan Nazi.
Dreyfus mengatakan dia akan memperkenalkan undang-undang kepada pemerintah minggu depan, berusaha untuk melarang tampilan publik swastika Nazi - juga dikenal sebagai Hakenkreuz - dan simbol SS Schutzstaffel, katanya kepada penyiar Australia ABC.
Perdagangan barang apa pun yang tidak memiliki simbol juga akan dilarang.
"Kami akan mengirimkan pesan bahwa penyebaran kebencian dan kekerasan serta anti-Semitisme ini tidak mendapat tempat di Australia," katanya.
"Kita perlu mengirim pesan bahwa tidak ada tempat di Australia untuk perilaku semacam ini. Tidak ada tempat di Australia bagi orang yang ingin memuliakan kengerian Holocaust."
Tampilan dan penggunaan swastika, simbol agama dalam agama Hindu, Buddha, dan Jainisme, akan dikecualikan dari larangan tersebut. Tampilan publik untuk tujuan akademik, pendidikan, seni, sastra, jurnalistik atau ilmiah juga akan dikecualikan.
Salut ala Nazi tidak akan dimasukkan dalam larangan tersebut, kata Dreyfus. Sebaliknya, terserah masing-masing negara bagian untuk membuat keputusan itu.
Tahun lalu, Victoria menjadi negara bagian Australia pertama yang melarang pajangan swastika Nazi di depan umum.
Pada bulan Maret, negara bagian memperluas undang-undang untuk memasukkan penghormatan Nazi menyusul bentrokan antara pengunjuk rasa hak transgender dan neo-Nazi di Melbourne.(rawstory)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB