sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gubernur Xinjiang: RUU AS pelanggaran berat hukum internasional

China telah berulang kali membantah melakukan penganiayaan terhadap warga Uighur.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Senin, 09 Des 2019 12:09 WIB
Gubernur Xinjiang: RUU AS pelanggaran berat hukum internasional

RUU Amerika Serikat tentang Xinjiang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan campur tangan kotor dalam urusan internal China. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Daerah Otonomi Xinjiang Shohrat Zakir pada Senin (9/12).

Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Selasa (3/12) meloloskan RUU yang akan mengharuskan pemerintahan Donald Trump memperkuat respons atas penindasan China terhadap kelompok minoritas muslim. RUU tersebut lolos dengan suara 407:1.

Para ahli PBB dan sejumlah aktivis mengatakan, China telah menahan hingga 1 juta warga Uighur di kamp-kamp interniran di Xinjiang. Kelompok-kelompok pemantau HAM dan para mantan tahanan menuturkan bahwa kondisi di kamp-kamp itu buruk, di mana para tahanan menjadi sasaran pelecehan psikologis dan fisik.

China telah berulang kali membantah melakukan penganiayaan terhadap warga Uighur. Beijing menegaskan bahwa kamp-kamp tersebut adalah bagian dari penumpasan antiteror dan bertujuan memberikan pelatihan kejuruan.

"Langkah-langkah kontraterisme di Xinjiang tidak berbeda dengan langkah-langkah antiterorisme di AS," kata Shohrat Zakir dalam konferensi pers di Beijing.

Shohrat Zakir menambahkan bahwa AS memilih menutup mata terhadap stabilitas sosial Xinjiang dan meluncurkan kampanye kotor terhadap wilayah tersebut serta menggunakan isu-isu di sana untuk menabur perselisihan di antara kelompok-kelompok etnis di China.

"Setiap upaya untuk melumpuhkan Xinjiang pasti akan gagal," tegas Shohrat Zakir yang juga merupakan wakil sekretaris Partai Komunis Xinjiang.

Dalam konferensi persnya, Shohrat Zakir menunjukkan cuplikan gambar-gambar kekerasan masa lalu yang diambil dari film dokumenter berbahasa Inggris bertajuk "Fighting Terrorism in Xinjiang", yang ditayangkan di CGTN.

Sponsored

RUU yang diloloskan DPR AS juga mengharuskan Presiden AS untuk mengutuk pelanggaran terhadap muslim dan menyerukan penutupan kamp di Xinjiang. Selain itu, RUU tersebut menganjurkan Trump menjatuhkan sanksi untuk kali pertama kepada anggota politbiro China, yang secara spesifik adalah Sekretaris Partai Komunis Chen Quanguo.

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid