India menghancurkan apartemen ilegal
Gedung tersebut dihancurkan karena pengadilan menganggap terjadi pelanggaran beberapa peraturan bangunan dan keselamatan kebakaran.

Dua Gedung tinggi di India dirobohkan karena dianggap ilegal. Gedung tersebut berlokasi di Kota Noida dan merupakan bangunan tertinggi yang pernah dirobohkan di negara itu dalam waktu singkat. Perobohan gedung tersebut membuat warga sekitar terkejut. Dalam penghancuran gedung tersebut menggunakan menggunakan bahan peladak.
Dikutip dari Sky News, butuh sebanyak 3.700 kg bahan peledak untuk menghancurkan gedung tersebut. Bangunan ini sendiri merupakan sebuah komplek apartemen yang berisi beberapa lantai. Di mana, sudah ada orang-orang yang menghuni di dalam setiap unit apartemen tersebut. Warga dalam apartemen tersebut sudah dipindahkan dan dibertahu sebelum pembongkaran.
Menurut adminsitrasi pemerintah setempat Ritu Maheswari, dua gedung tersebut memiliki 32 lantai dan 29 lantai, dengan tinggi 103 meter. Dalam penghancuran, pemerintah sudah melakukan perhitungan dengan baik. Gedung sekitar bangun yang dihancurkan diberikan plastik agar tidak ada debu yang terkena ke tembok.
"Sebagian besar, semuanya baik-baik saja," kata administrator pemerintah Ritu Maheshwari setelah pembongkaran. "Itu terjadi seperti yang diharapkan," kata dia lagi.
Dia juga memastikan gedung yang dibongkar tersebut belum ada yang menempatinya. Warga yang dipindahkan tinggal di sekitar wilayah gedung tersebut.
Gedung tersebut dihancurkan karena pengadilan menganggap terjadi pelanggaran beberapa peraturan bangunan dan keselamatan kebakaran. Serta, pembangunan tidak menerima persetujuan dari pemilik apartemen yang lain.
Sumber: Sky News

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Jalan panjang negara mensejahterakan lansia
Senin, 06 Feb 2023 09:15 WIB
Jejak berdarah Sumiarsih dari Gang Dolly
Minggu, 05 Feb 2023 06:18 WIB