sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WN Singapura divonis penjara seumur hidup di Inggris

Vonis tersebut dijatuhkan pengadilan karena pelaku membunuh istrinya.

Aditya Putera Pratama
Aditya Putera Pratama Jumat, 12 Agst 2022 22:15 WIB
WN Singapura divonis penjara seumur hidup di Inggris

Seorang pria membunuh istrinya saat keduanya sedang berliburan di Inggris. Keduanya merupakan pasangan asal Singapura.

Kasus pembunuhan Pek Ying Ling (51) oleh Song Hert Fong (51) pun menjadi pusat perhatian di Singapura. Pelaku pun dihukum penjara seumur hidup.

Korban dan pelaku berkunjung ke Inggris dalam rangka mengunjungi anaknya yang sedang berkuliah di Newcastle.

Melansir CNA, vonis dijatuh pengadilan di Inggris. Pangkalnya, Fong melakukan pembunuhan dengan membekap istrinya menggunakan bantal. 

Sponsored

Kejadian ini, berdasarkan laporan Daily Mail, terjadi pada Desember 2021. Percobaan pembunuhan berlangsung di sebuah County Aparthotel, Newcastle. 

Vonis tersebut merupakan akhir perjalan kasus. Namun, karena adanya masa percobaan penahanan dan berbagai sidang yang dilalui, maka putusan baru diketok pada 12 Agustus.

Kasus ini juga menjadi salah satu sejarah bagi Singapura, terutama perkara kriminal yang terjadi di luar negaranya. (Daily Mail dan CNA)

Berita Lainnya
×
tekid