sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada konten LGBT, ortu harus awasi anak saat tonton layanan streaming

Konten-konten seperti LGBT, pornografi, dan berbau SARA tetap bisa diakses.

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Selasa, 14 Jan 2020 17:00 WIB
Ada konten LGBT, ortu harus awasi anak saat tonton layanan streaming

Layanan streaming seperti Netflix memang menyediakan fitur ramah anak. Namun kenyataannya, konten-konten seperti LGBT (lesbian, bay, biseksual dan transgender), pornografi, dan berbau suku, agama dan ras (SARA) tetap bisa bebas diakses. Karena itu, orang tua diminta waspada saat si buah hati memanfaatkan layanan streaming

Netflix merupakan raksasa hiburan penyedia film dan televisi serta beberapa program yang dibuat sendiri dengan layanan berlangganan streaming. Kehadiran Netflix di Indonesia mendapat sorotan karena konten yang tersedia berbau LGBT, pornografi, dan SARA.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, orang tua perlu memberikan penjelasan dan pemahaman kepada anaknya perihal apa yang ia tonton.

"Saat melihat anak sudah mulai akrab dengan tayangan, bacaan, atau games, kita perlu menjelaskan mana yang boleh, mana yang belum, atau mana yang tidak boleh sama sekali. Tentunya dengan alasan," kata Retno saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/1).

Selanjutnya, kata Retno, perlu adanya kontrol dan pengarahan. Pasalnya, anak-anak tidak cukup dengan dikasih pemahaman. Perlu ada kontrol langsung meski tidak setiap waktu.

"Di sisi lain, kalau dikontrol terus, ini juga tidak bagus. Karena itu, perlu diarahkan," tegas Retno.

Ia juga menyarankan, orang tua perlu menyepakati sejumlah perilaku anak-anaknya. Misalnya, menyepakati jam, durasi, atau tempat saat menonton. Retno mengklaim, semakin nyaman dan semakin terjaga privacy-nya, ada kemungkinan si anak semakin dekat dengan sumber bahaya. 

"Karena itu, sepakatilah aturan main," ucap dia.

Sponsored

Kemudian, orang tua juga perlu menghidupkan self-leadership. Sebab, lanjut Retno, tidak ada orang tua yang sanggup melindungi anaknya sepanjang waktu. Sangat penting apabila anak-anak bisa belajar untuk menjaga dirinya sendiri.

"Caranya adalah sering mengajak dialog untuk mengetahui sikapnya, rasionalisasinya atau mentalnya terhadap tayangan negatif atau dengan mengajarkan nilai-nilai sebagai benteng diri," jelasnya.

Menurut Retno, orang tua juga perlu memperkaya diri dengan berbagai pengetahuan, termasuk hal-hal yang layak dikonsumsi oleh anak. "Untuk itu, orangtua perlu memahami film mana yang layak ditonton oleh anak, dan mematuhinya," katanya.

Diketahui, kontroversi keberadaan layanan Netflix di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Konten-konten Netflix dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai di Indonesia. Masalah lainnya, Netflix tidak memiliki badan hukum di Indonesia, sehingga pemerintah tidak bisa menarik pajak.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika agar mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk mengatur Netflix dan layanan internet global lainnya yang sering disebut sebagai over the top (OTT).

"Revisi UU butuh waktu, sekarang sedang berjalan. Saya yakin dalam satu dua masa sidang akan keluar UU itu. Sementara ini, (Kemenkominfo) bisa mengeluarkan permen dulu untuk menghadapi kekosongan itu. Mungkin juga bisa dengan UU yang ada," ujar Dave.

Dave juga mendorong agar Netflix menyiarkan konten-konten Indonesia serta mendukung industri kreatif di Indonesia. Sebab, kata Dave, beberapa karya sinematografi anak bangsa layak dan bagus untuk ditonton.

Netflix sendiri hadir di Indonesia pada 7 Januari 2016. Banyak yang menyambut baik akan layanan OTT seperti Netflix, tetapi ada juga yang menentang, salah satunya Telkom. 

Pemain OTT dianggap sebagai bahaya laten bagi para operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator.

Sedangkan Kementerian Keuangan menginginkan Netflix membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa. Kemenkeu dan Kominfo sedang menyiapkan Omnibus Law di sektor perpajakan. Omnibus Law itu akan memungkinkan pengenaan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang tak berkantor di Indonesia.

"Tapi economic presence sangat signifikan sehingga melalui ini, tidak punya atau ada presence fisik tapi kalau ada economic presence, saya bisa meminta Anda memungut dan membayar pajak di Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (28/11/2019).

Berita Lainnya
×
tekid