Tingkatkan pelayanan, e-commerce pungut biaya jasa ke konsumen
Pungutan tambahan berupa biaya jasa ini dilakukan demi peningkatan layanan untuk konsumen.

Tertanggal 1 Agustus lalu, marketplace Tokopedia resmi membebankan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik, baik melalui aplikasi maupun website kepada konsumen. Artinya, akan ada biaya tambahan Rp1.000 untuk setiap pembelian barang oleh konsumen.
Namun demikian, Head of External Communication Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya memastikan bahwa biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi.
"Kecuali transaksi pembulatan emas, donasi, atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik," katanya, kepada Alinea.id, Selasa (9/8).
Pengenaan biaya jasa aplikasi ini praktis menarik perhatian para pelanggan marketplace dalam Grup GoTo ini, maupun marketplace lainnya. Bagaimana tidak, setelah sebelumnya dimanjakan oleh banyak diskon, kini pembeli harus merogoh kocek agak lebih dalam untuk sekali transaksi pembelian barang.
Ekhel menjelaskan, biaya jasa aplikasi ini dilakukan Tokopedia untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengguna (consumer experience). Biaya jasa aplikasi ini, menurutnya pun tak tinggi, lantara sudah mencakup biaya pajak pertambahan nilai (PPN).
"Biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 ini juga sudah termasuk PPN yang sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku," jelasnya.
Alinea.id mengulas pungutan biaya jasa yang dilakukan marketplace dalam artikel ini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Di balik menjamurnya jual-beli satwa langka di lokapasar
Rabu, 08 Feb 2023 05:53 WIB
Ironi nelayan kita: Miskin di laut yang kaya
Selasa, 07 Feb 2023 15:52 WIB