sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tingkatkan pelayanan, e-commerce pungut biaya jasa ke konsumen

Pungutan tambahan berupa biaya jasa ini dilakukan demi peningkatan layanan untuk konsumen.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Kamis, 18 Agst 2022 16:12 WIB
Tingkatkan pelayanan, e-commerce pungut biaya jasa ke konsumen

Tertanggal 1 Agustus lalu, marketplace Tokopedia resmi membebankan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik, baik melalui aplikasi maupun website kepada konsumen. Artinya, akan ada biaya tambahan Rp1.000 untuk setiap pembelian barang oleh konsumen.

Namun demikian, Head of External Communication Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya memastikan bahwa biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi. 

"Kecuali transaksi pembulatan emas, donasi, atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik," katanya, kepada Alinea.id, Selasa (9/8).

Pengenaan biaya jasa aplikasi ini praktis menarik perhatian para pelanggan marketplace dalam Grup GoTo ini, maupun marketplace lainnya. Bagaimana tidak, setelah sebelumnya dimanjakan oleh banyak diskon, kini pembeli harus merogoh kocek agak lebih dalam untuk sekali transaksi pembelian barang.

Ekhel menjelaskan, biaya jasa aplikasi ini dilakukan Tokopedia untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengguna (consumer experience). Biaya jasa aplikasi ini, menurutnya pun tak tinggi, lantara sudah mencakup biaya pajak pertambahan nilai (PPN).

"Biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 ini juga sudah termasuk PPN yang sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku," jelasnya.

Alinea.id mengulas pungutan biaya jasa yang dilakukan marketplace dalam artikel ini.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid