Faktor surat suara tak sah
Ada tiga faktor surat suara menjadi tak sah, yakni faktor pemilih, penyelenggara, dan campuran.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, sejak Pemilu 1999 hingga 2019, suara tidak sah selalu naik. Pada Pemilu 1999, suara tak sah 3,4%, lalu 2004 ada 8,8%, 2009 sebesar 14,4%, 2014 ada 10,6%, dan 2019 sebanyak 11,12%. Pada Pemilu 2019, surat suara tak sah untuk pemilihan anggota DPR sebanyak 17.503.953 (11,12%), pemilihan presiden 3.754.905 (2,38%), dan anggota DPD 29.710.175 (19,02%).
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, surat suara pemilihan presiden dinyatakan sah bila terdapat tanda coblos di nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
Lalu, pemilihan anggota DPD menjadi sah apabila terdapat tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan. Sementara suara untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD dinyatakan sah bila terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon di kolom yang sama. Tanda coblos pada dua caleg di partai yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB
Modal kearifan lokal BPR di tengah arus digitalisasi
Senin, 25 Sep 2023 20:17 WIB