close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Draf RUU sapu jagat tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Draf RUU sapu jagat tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz
Infografis
Kamis, 02 Januari 2020 12:36

Mengenal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja 

Draf RUU sapu jagat tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga. 
swipe

Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengirimnkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR pada Januari 2020. Draf RUU sapu jagat tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga. 

Kelompok buruh bersuara keras menentang rencana tersebut. Pengurus Departemen Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Jamsari mengatakan, setidaknya ada tiga poin di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi perhatian KSPI.

Pertama, terkait isu pengurangan nilai pesangon. Kedua, isu kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Terakhir, diubahnya upah bulanan pekerja menjadi upah per jam. 

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terlihat lebih mengakomodasi kemauan pemodal. Apalagi, kelompok buruh hampir tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RUU tersebut. 
 

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan