sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengenal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja 

Draf RUU sapu jagat tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga. 

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 02 Jan 2020 12:36 WIB
Mengenal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja 

Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengirimnkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR pada Januari 2020. Draf RUU sapu jagat tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga. 

Kelompok buruh bersuara keras menentang rencana tersebut. Pengurus Departemen Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Jamsari mengatakan, setidaknya ada tiga poin di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi perhatian KSPI.

Pertama, terkait isu pengurangan nilai pesangon. Kedua, isu kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Terakhir, diubahnya upah bulanan pekerja menjadi upah per jam. 

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terlihat lebih mengakomodasi kemauan pemodal. Apalagi, kelompok buruh hampir tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RUU tersebut. 
 

Sponsored

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Berita Lainnya
×
tekid