sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ragam tafsir dan dampak putusan MK soal UU Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja menuai beragam penafsiran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 26 Des 2021 15:45 WIB
Ragam tafsir dan dampak putusan MK soal UU Cipta Kerja

Putusan MK terkait UU Ciptaker memang memunculkan beragam interpretasi. Riset tim Alinea Insight sejak 25 November hingga 6 Desember 2021 menunjukkan, ada tujuh macam interpretasi yang berbeda terkait putusan MK soal UU Ciptaker.

Pertama, interpretasi bahwa UU Ciptaker tak boleh diberlakukan selama dua tahun. Salah satu tokoh yang melontarkan hal ini adalah Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Sartika. Ia menyatakan, putusan MK menandakan UU Ciptaker cacat secara formil, sehingga seluruh substansi yang terkandung dalam undang-undang beserta turunannya juga cacat.

Kedua, interpretasi kalau UU Ciptaker inkonstitusional dan tak boleh dipakai sama sekali. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.

Ketiga, interpretasi bahwa UU Ciptaker masih berlaku meski dalam proses revisi. Beberapa tokoh yang menyatakan hal ini berasal dari Badan Legislasi DPR, pengusaha, dan pemerintah pusat. Salah satunya pernyataan Presiden Jokowi, yang menyebut UU Ciptaker masih berlaku usai putusan MK dan menjamin investasi tetap aman.

Sponsored

Infografik UU Cipta Kerja. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Berita Lainnya
×
tekid