sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi KUHP kembali di tengah pandemi

DPR berencana menghidupkan kembali pembahasan revisi KUHP di tengah pandemi Covid-19.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 08 Apr 2020 17:23 WIB
Revisi KUHP kembali di tengah pandemi

Di tengah pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah kembali menggulirkan wacana membahas dan mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, kali ini DPR tak satu suara mendukung wacana tersebut. 

Suara penolakan, misalnya, datang dari Demokrat, NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Politikus Demokrat Didik Mukrianto menilai tak elok jika revisi KUHP dibahas saat Indonesia tengah dibekap pandemi. 

"Seharusnya DPR mengutamakan dulu keselamatan masyarakat. Tunda dulu pembahasan UU termasuk RUU KUHP hingga Indonesia terbebas dari Covid-19," ucapnya kepada Alinea.id, Minggu (5/4).

Menurut dia, draf revisi KUHP masih membutuhkan sosialisasi dan uji publik yang lebih luas supaya tidak terus diselimuti kontroversi. Ia memandang sulit melibatkan publik dalam pembahasan dalam situasi saat ini. 

"RKUHP ini kehadirannya sangat dibutuhkan saat sekarang dan ke depan, bukan hanya sebagai upaya dekolonialisasi, tapi juga sebagai ikhtiar membangun criminal justice system yang baik untuk bangsa ini. Untuk itu, dukungan masyarakat dan legitimasi publik menjadi faktor penting pengesahan RUU KUHP ini," kata dia. 

Kepada Alinea.id, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, langkah DPR menggulirkan kembali rencana membahas KUHP di tengah pandemi sebagai upaya mengurangi resistensi publik. 

"Cara ini sudah tidak sesuai dengan mandat konstitusi di mana diisyaratkan harus ada partisipasi publik, keterbukaan, dan keterlibatan masyarakat. Ini benar-benar keterlaluan. Di saat kita fokus membahas Covid-19, ini malah membahas UU yang mengandung resistensi," ujar dia. 

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid