sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
M Budi Djatmiko

Meneropong zonasi sekolah kita

M Budi Djatmiko Kamis, 04 Jul 2019 11:57 WIB

Australia telah menerapkan selama bertahun-tahun sistem zonasi, hal yang sama juga seperti di negara lain seperti di Amerika Serikat, Jepang dan Inggris. Empat negara ini dianggap berhasil karena beberapa hal, sistem zonase sekolah sangat memerhatikan tempat tinggal murid dan orang tua ketika mendaftar di sekolah, akses yang dekat dan cepat antar sekolah dan tempat tinggal siswa, dalam satu tempat siswa belajar dengan berbagai strata dan latar belakang orang tua mereka.

Itulah yang membuat zonasi sekolah secara umum dianggap berhasil memeratakan mutu pendidikan sekolah di empat negara tersebut. Tetapi tunggu dulu, hal ini bukan berarti pas dan baik untuk diterapkan di Indonesia, karena zonasi sekolah masih menciptakan berbagai masalah di mana-mana.

Efek jangka panjang di empat negara tersebut semua sekolah adalah sekolah yang berkualitas baik, dan pemerintah memerhatikan semua sekolah dan tidak ada sekolah unggulan, dan favorit, seperti di empat negara tersebut di atas, semua sekolah adalah unggul.

Untuk memastikan calon murid memang masuk ke dalam zona sekolah yang diminati, pihak sekolah biasanya meminta berbagai bukti. Misalnya mereka harus menunjukan bukti alamat, tagihan listrik, dan kartu identitas (SIM) dengan nama dan alamat yang harus sama.

Dengan adanya sistem zonasi sekolah, orang tua murid yang ingin agar anak mereka masuk ke sekolah yang dikehendaki sudah mempertimbangkan sejak awal untuk tinggal di daerah yang masuk zona sekolah tersebut. Namun tetap ada saja beberapa sekolah yang dianggap mutunya bagus, maka tidak mengherankan bila kemudian harga rumah atau sewa di kawasan-kawasan sekolah bagus tersebut lebih mahal dibandingkan daerah lainnya.

Mutu sekolah merata

Akal bulus, salah satu siasat yang digunakan orang tua untuk memasukkan anak di sekolah yang diinginkan adalah tinggal sementara di kawasan tersebut, misalnya dengan menyewa apartemen, padahal rumah utama mereka tidak di situ. Namun dari pengalaman yang panjang, di Australia, Jepang dan Inggris, pihak sekolah biasanya meminta bukti penyewaan sekurangnya satu atau dua tahun untuk memastikan mereka memang tinggal di daerah tersebut.

Namun ada juga sekolah yang melakukan pengecekan setiap tahun guna memastikaan semasa anak bersekolah di tempat tersebut orang tua mereka tinggal di dalam zona sekolah. Orang tua juga diminta untuk menandatangani perjanjian dengan pihak sekolah bahwa bila mereka ditemukan pindah dari zona lokasi maka anak mereka juga harus pindah sekolah.

Sponsored

Sistem zonasi di empat negara ini sudah berlangsung lama, maka harga properti di kawasan sekolah-sekolah bagus jauh lebih mahal dibandingkan sekolah dengan prestasi lebih rendah. Dan sekolah yang memiliki reputasi kurang, biasanya mereka akan memperhatikan dan mengejar reputasi mutu yang baik. Namun tetap saja ada sekolah yang terus menjaga mutunya terus meningkat. Namun sejauh ini pemerintah Amerika, Australia, Inggris dan Jepang masih mempertahankan sistem zonasi karena ini dianggap sebagai sistem yang paling adil.

Alasan sistem zonasi

Setelah di uji coba dibeberapa kota seperti Bandung, Jakarta pada 2016, maka sejak 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru ( PPDB). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beralasan, ingin mereformasi sekolah secara menyeluruh. Dengan cara pemerataan akses pada layanan pendidikan, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan.

Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Hal ini menjawab kritikan tentang kasta dalam sistem pendidikan, sehingga kebijakan zonasi diambil sebagai respons saat sistem pendidikan yang selama lebih memperhatikan pada satu aspek, yaitu melalui seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

Jujur saja ide dasarnya sangat bagus “Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir 'kastanisasi' dan 'favoritisme' dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement) saja.

Aturan sistem zonasi

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) telah mengimplementasikan sistem zonasi secara bertahap sejak 2016. Diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional. Kemudian pada 2017 sistem zonasi untuk pertama kalinya diterapkan dalam PPDB, dan disempurnakan di 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Pemerintah dalam hal ini berharap “Pemanfaatan zonasi akan diperluas untuk pemenuhan sarana prasarana, redistribusi dan pembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Ke depan, sistem zonasi bukan hanya untuk UN dan PPDB, tetapi menyeluruh untuk mengoptimalkan potensi pendidikan dasar dan menengah.

Salah satu manfaat zonasi, kepala dinas pendidikan bisa membuat proyeksi tentang kebutuhan siswa baru. Sehingga pemerintah daerah dapat mempercepat pemerataan pendidikan yang berkualitas, dengan melakukan penguatan peran guru dan peningkatan kualitas guru. Penguatan dan pembinaan guru juga diawali melalui MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), hingga KKG (Kelompok Kerja Guru).

Kita belum siap dengan sistem zonasi

Sistem yang begitu baik diterapkan di suatu negara belum tentu baik diterapkan di negara kita tercinta Indonesia. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2018 yang berlangsung Juli tahun lalu, menetapkan sistem zonasi sekolah membikin heboh. Sistem zonasi yang mulai diberlakukan pada 2018 mewajibkan sekolah untuk hanya menerima murid yang tinggal di zona terdekat dari lokasi sekolahnya. Minimal 90% murid dari keseluruhan daya tampungnya. Dengan kata lain, jika letak rumah siswa jauh lebih berpengaruh menentukan pilihan sekolah siswa dibandingkan bagus atau tidaknya nilai ujian nasionalnya.

Kita adalah bangsa yang sebelumnya selalu terobsesi sama nilai ujian nasional, perubahan dengan sistem zonasi jelas membuat banyak orang tua siswa dan kelimpungan. Bahkan banyak yang tidak terima. Banyak siswa (dan orang tua) yang ingin masuk ke sekolah unggulan meskipun letaknya di kota atau kabupaten yang berbeda. 

Dampak dari sistem zonasi adalah meski NEM atau nilai ujiannya bagus, banyak yang tidak bisa masuk sekolah yang diinginkan. Meski menimbulkan polemik hebat di Indonesia, sistem zonasi sekolah ini sebenarnya cukup umum di negara-negara lain.

Di Amerika Serikat sampai negara Asia seperti Jepang, murid-muridnya bersekolah di sekolah yang terdekat dari rumahnya sehingga bisa jalan kaki atau pakai bus sekolah tiap pagi. Tapi sistem zonasi itu dapat berjalan dengan ‘damai’ karena negara-negara di atas memiliki sekolah yang kualitasnya rata-rata sama di seluruh wilayahnya. Kondisi itu jelas belum bisa ditemukan di Indonesia.

Ada lima hal yang menjadikan kita belum siap dengan sistem zonasi :

1.     Hasil UN tidak menjadikan jaminan

Banyak orang tua kecewa dan siswa tidak semangat belajar untuk mengejar nilai Ujian Nasional (UN). Nilai UN bagus sekalipun, cuma bisa masuk sekolah dekat rumah, sehingga ada sebagian siswa mengatakan, Ah, enggak usah belajar deh buat UN. Rumah deket kok sama SMA Negeri. Pasti nanti sekolahnya di sana.

Ini dampak negatif dari sistem zonasi, yaitu siswa menjadi malas belajar karena pasti bakal bisa sekolah karena jarak rumah dengan sekolah dekat. Lokasi rumah jadi tameng sekaligus senjata buat mereka malas sekolah. Tidak ada motivasi buat belajar rajin demi mendapatkan sekolah yang diinginkan.

2.     Ada oknum yang tidak rela sekolah unggulan dihilangkan.

Tujuan sistem zonasi, yaitu untuk pemerataan kualitas sekolah dan pendidikan. Tapi banyak orang yang belum rela predikat sekolah unggulan dihilangkan. Ada lima faktor sekolah disebut unggulan yaitu, reputasi sekolah, nilai akreditas, fasilitas sekolah, kualitas guru, dan input siswa.

Sistem zonasi ini dirancang supaya input siswa lebih beragam dan merata di setiap sekolah. Istilah sekolah unggulan pun bisa mulai disingkirkan karena hal ini. Siswa pun juga bisa lebih mudah ke sekolah karena jarak yang tidak terlalu jauh. Tentu aja ini membuat lebih hemat ongkos dan waktu, dan satu hal yang menarik siswa sekolah tidak kecapaian dengan menempuh jarah antara tempat tinggal dan sekolah, dan menhidari kemacetan.

3.     Kecurangan SKTM & pindah KK

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, mewajibkan sekolah peserta PPBD harus menerima siswa dengan SKTM minimal 20% dari daya tampungnya. Peraturan ini menjadi peluang bagi oknum tertentu di berbagai daerah, untuk memalsukan SKTM, demi bisa masuk ke sekolah yang diinginkan.

Maka orang yang mampu malah pura-pura jadi orang yang tidak mampu. Mendekati masa penerimaan peserta didik baru, permintaan terhadap Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) membeludak. Ditemukan diberbagai daerah mereka yang mendapatkan SKTM ternyata saat disurvei, mereka memiliki kendaraan bermotor, rumah tembok, berkeramik dengan perabotan yang cukup mewah.

Sehingga beberapa kalangan berkeberatan dengan adanya  SKTM, karena dirasa tidak adil untuk masyarakat. Mereka yang mendapat nilai Ujian Nasional (UN) tinggi dengan melalui belajar keras,  tapi kalah bersaing dengan pemegang SKTM saat mendaftar sekolah.

Ada yang sengaja pindah Kartu Keluarga agar bisa masuk zona yang diterapkan untuk sekolah. Demi bisa sekolah di tempat yang diinginkan, segala cara mulai dilakukan, salah satunya adalah dengan melakukan migrasi Kartu Keluarga (KK). KK ini menjadi salah satu syarat yang dilampirkan untuk PPBD untuk mengetahui tempat tinggal anak tersebut. Jadi yang nilai UN tinggi kalah sama mereka yang memiliki trik melalui pindah KK (kartu keluarga) mendekati sekolah yang diinginkan.

4.     Kesenjangan kualitas dan infrastruktur sekolah masih besar

Kenapa banyak pihak yang kurang setuju dengan sistem zonasi? Realitanya kesenjangan kualitas dan infrastruktur sekolah di Indonesia memang masih besar, sehingga walaupun input siswa sudah dibuat seragam, karena kualitas sekolahnya belum sama rata, maka siswa dan orang tua tetap mencari sekolah yang menurut mereka berkualitas.

Hal ini dikarenakan pemerintah belum memiliki standar fasilitas dan pendanaan sekolah yang jelas untuk menaikkan kualitas, suatu contoh misalnya belum semua sekolah punya laboratorium yang memadai, ruang kelas yang nyamannya, dan fasilitas tambahan menarik.

5.     Ada sekolah yang kekurangan siswa

Karena sistem zonasi, maka masih banyak bangku kosong di sekolah. Hal ini baru pertama kali terjadi sepanjang penerimaan siswa baru. Biasanya, kuota selalu habis dan semua kursi selalu terisi. Penyebabnya adalah aturan zonasi yang tidak memungkinkan sekolah menerima siswa dari luar zona yang ditentukan.

Padahal, calon siswa yang tinggal di zona tersebut terbatas. Kejadian tersebut menunjukkan, ternyata persebaran sekolah masih belum merata dengan jumlah calon siswa di tiap zona. Ada sekolah yang peminatnya membeludak, tapi ada juga sekolah yang sampai kekurangan siswa. Dan ini menjadi pekerjaan rumah buat pemerintah.

Dari lima alasan di atas ini yang menjadikan sistem zonasi tidak diyakini sebagian masyarakat Indonesia, bahwa sistem zonasi ini bagus diterapkan di Indonesia. Oleh karenanya jika pemerintah mau menerapkan sistem zonasi dengan baik dan aman tidak menjadikan kritik dan polemik dimasyarakat maka selesaikan lima permasalahan diatas.

Dengan kata lain buat semua sekolah fasilitas dan mutu dengan baik, terutama sokolah negeri karena tanggung jawab pemerintah yang utama. Artinya pemerintah mungkin memang harus kembali mengevaluasi kebijakan sistem zonasi. Terutama untuk pelaksanaan 2020, sehingga tidak terjadi polemik PPDB tahun depan.

Jika semua permasalahan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah derta mutunya sudah merata, maka sistem zonasi tidak akan menjadi masalah. Maka sebaiknya pacu dulu mutu, fasilitas dan sarana prasaran sekolah negeri dan swasta kita sehingga penerapan zonasi tidak menjadi polemik berkelanjutan seperti contoh empat negara yang saya ceritakan di atas, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang.

Berita Lainnya
×
tekid